Ada Motif Ekonomi di Balik Penyebaran Konten Hoaks Provokatif Jelang HUT RI

Ada Motif Ekonomi di Balik Penyebaran Konten Hoaks Provokatif Jelang HUT RI

artwork-zaki.png

Minggu, 9 Agustus 2026 – 04:10 WIB

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin saat mengungkap, praktik sindikat propaganda digital yang diduga memproduksi dan menyebarkan konten berita bohong (hoaks), fitnah, hingga provokasi secara terorganisir. (Foto: Dok-Polda Metro Jaya)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin saat mengungkap, praktik sindikat propaganda digital yang diduga memproduksi dan menyebarkan konten berita bohong (hoaks), fitnah, hingga provokasi secara terorganisir. (Foto: Dok-Polda Metro Jaya)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Polda Metro Jaya mengungkap motif sejumlah pelaku penyebar konten provokatif dan hoaks di media sosial (medsos) yang kini terjerat hukum. Polisi menyebut ada beberapa pelaku yang membuat hingga memperluas penyebaran konten setelah menerima pesanan dengan imbalan uang.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, pelaku yang menerima pesanan tersebut menjalankan aksinya dengan motif ekonomi.

“Kalau yang terima pesanan, order, motifnya ekonomi. Artinya terima uang kemudian membuat sesuai pesanan dan kemudian mengamplifikasi itu,” kata Iman, Sabtu (8/8/2026).

Namun, ada pelaku yang sebetulnya tidak tahu kalau konten yang ia buat bakal dijadikan alat memprovokasi masyarakat. Terhadap pelaku tersebut, polisi tidak serta-merta menempuh jalur pidana.

Iman mengatakan, Polda Metro Jaya mengedepankan edukasi dan pencegahan. Sedangkan terhadap pelaku yang memenuhi unsur pidana dilakukan penindakan sesuai hukum.

“Kalau untuk yang sifatnya tadi hanya karena ketidaktahuan, maka kami berikan ada tiga hal tadi, ada pre-emptive education, ada preventive strike sebagai upaya pencegahan, tadi mengedukasinya, dan yang pelaku utamanya kami lakukan penindakan sesuai dengan hukum,” ujarnya.

10 Orang Ditetapkan Tersangka

Polisi sebelumnya menyebut telah mendalami 28 orang penggiat medsos dengan 37 akun yang terindikasi berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks.

Dari penanganan tersebut, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Sementara 18 orang lagi diberikan peringatan serta edukasi.

Polda Metro Jaya juga telah mengamankan 10 akun untuk kepentingan penyidikan, memberikan kesempatan pemulihan atau klarifikasi terhadap 22 akun, serta melakukan take down terhadap 30 konten.

Iman mengatakan polisi juga melakukan pendalaman terhadap konten-konten lama yang kembali diproduksi atau disebarluaskan untuk membangkitkan situasi yang pernah terjadi sebelumnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar mari kita sama-sama hentikan untuk menyebarkan pemberitaan bohong atau hoaks atau informasi-informasi yang bersifat memprovokasi atau bersifat memancing kerusuhan,” tegasnya.

Ia memastikan polisi terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan penggunaan uang dalam produksi maupun penyebarluasan konten tersebut.

“Tadi kami sampaikan atau kami informasikan kepada rekan-rekan sekalian, apabila ditemukan di kemudian hari dari hasil penyidikan tersebut, maka itulah potensi perbuatan pidana yang dapat dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita,” ujar Iman.
 

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 2 times, 2 visit(s) today