News

AG Lakukan Visum Perkuat Dugaan Pencabulan Mario Dandy

Pihak AG (15) melakukan visum terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20). Hal tersebut dilakukan usai AG melaporkan Mario Dandy terkait kasus ini ke Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).

“Berdasarkan perkembangan yang kami terima, sudah dilakukan visum terhadap anak AG,” ujar Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Lebih lanjut, Mangatta mengatakan pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Hasilnya, masih dalam penyelidikan.

“Sudah ada dua saksi yang diperiksa, hasilnya masih penyelidikan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum David Ozora, Melisa Anggraini angkat bicara usai pihak AG melaporkan Mario Dandy soal kasus pencabulan ke Polda Metro Jaya. Hal tersebut terkuak dalam fakta persidangan yang diungkap oleh hakim Sri Wahyuni Batubara, Kamis (10/4/2023).

“Kami melihat dari persidangan, sudah terbukti dengan jelas bahwa tidak ada pelecehan yang dilakukan anak korban (David) terhadap anak pelaku (AG). Justru muncul adanya pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan antara tersangka MDS dan pelaku anak ini,” ujar Melisa saat dihubungi wartawan, Rabu (10/5/2023).

Lebih lanjut, Melisa juga menyinggung perkataan Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan, bahwas Mario meneriaki David cabul. Namun, faktanya dia sendiri yang berbuat.

“Pada saat di persidangan hakim juga sempat agak marah waktu itu, hakim sampaikan ini si MDS teriakin anak orang cabul ternyata dianya sendiri seperti ini,” lanjutnya.

Dia melanjutkan, dari awal pihaknya menyampaikan tidak ada pelecehan antara David dan AG. Namun, banyak pihak yang menuding terdapat aksi pecabulan yang dilakukan oleh anak petinggi GP Ansor tersebut. Kini, lanjutnya, masyarakat bisa menilai siapa yang berbohong.

“Menurut kami pemahaman publik saat ini sudah memahami siapa yang berbohong dan keluarga masih fokus pada persidangan MDS,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button