Presiden RI, Joko Widodo meresmikan Kereta Cepat Whoosh di Stasiun Halim, Senin (2/10/2023). (Foto: antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk memanggil bekas Presiden Jokowi dan pejabat negara lainnya, dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung atau Kereta Whoosh.
Ficar menegaskan, KPK sebagai penegak hukum tindak pidana korupsi (tipikor), berhak memeriksa siapa pun yang diduga terlibat, tanpa pandang jabatan. Dia bahkan berkelakar begini.
“KPK sebagai penegak hukum tipikor, punya kewenangan dan bisa memanggil siapa pun yang diindikasikan korupsi. Jangankan bekas presiden, pejabat negara yang masih aktif pun bisa dipanggil. Kecuali memanggil iblis, itu yang enggak bisa,” kata Ficar kepada Inilah.com, Jakarta Sabtu (1/11/2025).
Menurut Ficar, agar dugaan korupsi proyek Kereta Whoosh segera naik, dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan tersangkanya, KPK perlu mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara.
Ia menjelaskan, bukti yang perlu didalami KPK, mencakup dugaan penerimaan aliran dana korupsi, baik oleh pejabat negara, maupun keluarganya dalam lingkungan proyek Kereta Whoosh yang dikelola PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) itu
Terlebih, kata Ficar, pengadaan proyek Kereta Whoosh, diduga mengalami markup hingga tiga kali lipat, sebagaimana pernah disampaikan mantan Menko Polhukam Mahfud Md.
“Ini dugaan penyimpangan yang nyata. Bukti-bukti melekat di orang-orangnya. Baik pengambil kebijakan, maupun pelaksananya. Yang penting ada indikasi dan bukti, bahwa memang diuntungkan atau menerima sesuatu terkait proyek Kereta Whoosh di KCIC,” jelasnya.
Nyaris 11 Bulan KPK Selidiki Dugaan Korupsi Whoosh
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa perkara dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh telah naik ke tahap penyelidikan sejak awal tahun 2025. Artinya, nyaris 11 bulan, KPK belum juga tetapkan tersangkanya.
“Penyelidikan perkara ini sudah dimulai sejak awal tahun, jadi memang ini masih terus berprogres,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Budi menjelaskan, dalam proses penyelidikan, tim telah memeriksa sejumlah pihak untuk mengumpulkan bukti permulaan. Namun, ia belum bersedia membeberkan identitas pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan, termasuk saat disinggung mengenai kemungkinan pemeriksaan Direksi PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
“Dalam proses penyelidikan secara umum tentu tim terus melakukan pencarian, keterangan-keterangan yang dibutuhkan untuk membantu dalam mengungkap perkara ini,” ujarnya.
Terkait bentuk dugaan korupsi, Budi menyebut penyelidikan masih berfokus pada pendalaman apakah menyangkut markup anggaran, suap, atau gratifikasi.
“Untuk tahap penyelidikan memang kami tidak mengekspos ya, atau mempublikasikan pihak-pihak yang diminta keterangan ya dalam proses ini,” ucapnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan Presiden Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan, Mahfud MD, maupun jajaran Direksi KCIC, Budi menegaskan hal itu sangat bergantung pada perkembangan kebutuhan penyelidikan kasus ini.
“Nanti kita akan melihat kebutuhan proses penyelidikan perkara ini,” kata Budi.














