Ahli ITE dalam Sidang Nikita Sebut Repost Ulasan Produk Skincare tak Bisa Dikagetorikan Pengancaman

Ahli ITE dalam Sidang Nikita Sebut Repost Ulasan Produk Skincare tak Bisa Dikagetorikan Pengancaman

syahidan.jpg

Kamis, 2 Oktober 2025 – 15:08 WIB

Aktris Nikita Mirzani saat menghadiri sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025). (Dokumentasi: Inilah.com/ Syahidan)

Aktris Nikita Mirzani saat menghadiri sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025). (Dokumentasi: Inilah.com/ Syahidan)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Ahli hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Andy Widiatno, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Dalam keterangannya, Andy menyebut tindakan Nikita yang me-repost ulasan produk skincare milik Reza Gladys dari akun Dokter Detektif (Doktif) tidak bisa dikategorikan sebagai pengancaman ataupun pencemaran nama baik karena unggahan itu sudah terlebih dahulu beredar di ruang publik.

Andy menjelaskan, sebuah informasi bisa dianggap rahasia jika sejak awal tertutup yang tidak diketahui orang banyak. Menurutnya, repost yang dilakukan Nikita hanya menyebarkan ulang informasi yang sudah tersedia, bukan membuka rahasia baru.

“Pertama, informasinya bukan bersifat rahasia. Kedua, membuat dapat diakses atau me-review juga sudah tidak lagi menjadi perbuatan yang dilarang,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan perbedaan antara Pasal 27B UU ITE tentang pemerasan dan Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik.

Secara rinci, ia mengatakan, pemerasan terjadi jika ada ancaman untuk menyebarkan informasi rahasia guna memaksa korban memberikan sesuatu. Sementara pencemaran nama baik berlaku apabila penghinaan sudah muncul ke ruang publik.

“Apabila suatu penghinaan atau pencemaran itu sudah terjadi di awal, maka penyelesaiannya menggunakan Pasal 27A. Sedangkan jika penghinaan belum terjadi, tetapi ada ancaman untuk menyebarkan informasi rahasia guna memaksa seseorang memberikan sesuatu, barulah itu masuk ke pemerasan,” ucapnya.

BPOM Tolak Jadi Saksi Ahli Nikita Mirzani terkait Kasus dengan Reza Gladys

Pada sidang sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menolak permintaan pihak Nikita Mirzani untuk menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan pemerasan dan TPPU. Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (25/9/2025).

Nikita Mirzani mengungkapkan, penolakan BPOM itu merupakan sikap tidak netral sebagai lembaga pemerintah dalam melihat kasusnya. BPOM juga menolak menjadi saksi ahli karena tidak diminta langsung oleh pengadilan, melaikan secara pribadi oleh pihak Nikita.

“Enggak netral dong, harus netral,” kata Nikita Mirzani di PN Jaksel, Kamis (25/09/2025).

Nikita menyebut, pihaknya ingin menghadirkan BPOM sebagai saksi lantaran lembaga itu pernah diperiksa ketika kasus ini masih ditangani penyidik Polda Metro Jaya.

“Karena yang dijadikan saksi ahli waktu BPOM di Polda, dia ngeceknya (produk) yang lain bukan Salmon DNA yang dicek,” ujarnya.

Topik
Komentar

Visited 2 times, 1 visit(s) today