Artis Nikita Mirzani memberikan kode permintaan maaf usai mendapat teguran dari hakim saat menjalani sidang lanjutan yang dilaporkan Reza Gladys di PN Jaksel, Kamis (11/9/2025). (Foto: Inilah.com/Harris)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Sidang perkara dugaan pemerasan dan TPPU dengan terdakwa Nikita Mirzani menghadirkan Ahli hukum perdata dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Subani sebagai saksi ahli.
Dalam penjelasannya, Subhani menilai, kesepakatan antara asisten Nikita Mirzani, Ismail Marzuki, dan Reza Gladys terkait transaksi uang Rp4 miliar adalah sah. Kesepakatan dua arah dalam suatu transaksi sudah cukup untuk dinyatakan sah.
“Jadi itu juga kesepakatannya sah. Lebih sah daripada yang hanya lisan tadi. Apalagi itu misalnya terjadi jawab-menjawab. Kecuali yang satu pihak saja yang ngasih informasi, terus pihak lainnya diem saja,” kata Subani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Subani menjelaskan, komunikasi dengan format tulisan yang memiliki bukti konkret berupa chat juga sudah bisa dianggap sah.”Apalagi dengan WhatsApp, dengan lisan saja sudah sah. WhatsApp kan ada tulisan dan bahkan itu masih bisa kelihatan seminggu sebulan lagi,” ujarnya.
Sebagai informasi, dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.
Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.














