News

Alasan DPR RI Usul RUU DKJ Pilih Gubernur Langsung Presiden

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek menyatakan bahwa pengusulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk meniadakan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dikarenakan biayanya yang tergolong besar. Menurutnya, proses pemilihan secara demokratis masih dapat berlangsung dalam tingkatan DPRD.

“Supaya kita tidak melenceng dari konstitusi cari jalan tengah, bahwa Gubernur Jakarta itu diangkat (dan) diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD,” kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2023).

Awiek menyebut ini menjadi salah satu langkah untuk membedakan Jakarta dengan daerah lainnya. Oleh karena itu, dengan berpegang pada pasal 14B Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan negara mengakui satuan daerah khusus dan/atau istimewa.

“Kekhususan yang diberikan kita bersepakat bahwa kekhususan termasuk yang paling utama itu dalam sistem pemerintahannya,” jelas Awiek.

Di samping itu, berdasarkan pengalaman sebelumnya, Awiek mengaku bahwa biaya yang digelontorkan untuk melangsungkan Pilkada DKI Jakarta tidak sedikit. Hal ini dikarenakan anggarannya yang harus mencapai 50 persen, atau lebih dari separuh anggaran yang ada saat ini.

“Lebih baik anggaran yang besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat (dan) untuk pembangunan,” tuturnya.

Ditambah, Jakarta merupakan daerah dengan kepemilikan aset nasional cukup besar. Sehingga Awiek menilai masih perlu ada campur tangan pemerintah pusat di dalamnya.

“DPR itu berkantor di Nusantara itu masih lama, gedung DPR itu masih di sini,  kementerian masih di sini, terus mau diapakan? Mau dilepas begitu saja kan tidak mungkin,” ungkapnya. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button