News

AMI Dorong RUU Permuseuman dan Omnibus Law Kebudayaan Segera Disahkan

Asosiasi Museum Indonesia (AMI) mendorong pemerintah lebih peduli dengan benda-benda bersejarah, khususnya yang dikelola di museum. Hal itu bisa dilakukan dengan mendorong pengesahan Undang-undang Permuseuman dan Rancangan Undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan hal tersebut.

“Kami berjuang agar UU Permuseuman dan RUU Omnibus Law Kebudayaan segera disahkan, supaya museum bisa berkembang dan menjadi pilar penting bagi bangsa dan negara, agar semua perjuangan ini sejalan dengan ajaran Trisakti Presiden pertama RI, Soekarno atau Bung Karno, yakni berdikari di bidang ekonomi, berdaulat di bidang politik, dan berkepribadian di bidang kebudayaan,” kata Ketua Asosiasi Museum Indonesia (AMI) Putu Supadma Rudana pada Senin (16/10/2023). 

AMI merupakan kelompok penggagas UU Permuseuman serta RUU Omnibus Law Kebudayaan. Gagasan itu dinilai menjadi perjuangan untuk menjaga kelestarian budaya dan bangkitnya kembali museum di Indonesia.

Advertisement

Putu mengungkapkan gagasan Omnibus Law Kebudayaan ini sebagai upaya mengintegrasikan penguatan serta pengembangan kebudayaan dan peradaban bangsa, cagar budaya, serta permuseuman di Indonesia.

“Jadi tidak hanya sampai pada melahirkan RUU Permuseuman semata. Namun lebih jauh menghasilkan regulasi omnibus bidang kebudayaan pada semua bidang masalah regulasi yang terkait dengan penguatan penyatukan beberapa peraturan atau regulasi yang tumpang tindih menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum,” kata dia. 

Sejak 12 Oktober diperingati sebagai Hari Museum Nasional serta berdasarkan Musyawarah Museum se-Indonesia (MMI) yang pertama digelar di Yogyakarta pada 12-14 Oktober 1962, telah ada 10 poin resolusi pengelolaan dan pengembangan museum.

Sejumlah resolusi di antaranya perlunya undang-undang tentang permuseuman, resolusi pembentukan Badan Musyawarah Museum Indonesia, resolusi pembentukan National Committee of ICOM, resolusi mengenai desakan agar terutama Pemerintah meningkatkan pemberian bantuan kepada museum-museum yang telah ada, dan resolusi penambahan jumlah museum. 

Selain itu, ada pula resolusi agar diadakan Musyawarah Museum Seluruh Indonesia II, resolusi tentang pembinaan dan pendidikan macam-macam tenaga museum, melalui kursus-kursus aplikasi, upgrading-courses dan menyokong pikiran pendirian suatu akademi dinas di bidang museologi, resolusi agar museologi masuk ke dalam kurikulum universitas, resolusi agar museum secara aktif berfungsi untuk kepentingan sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan agama, serta resolusi agar museum dijadikan alat penggalang persahabatan bangsa-bangsa serta membantu perkembangan kebudayaan dunia. 

Dia menjelaskan, saat ini masih terdapat permasalah yang mendera optimalisasi pengelolaan museum (revitalisasi museum), di mana museum belum memiliki daya tarik sebagai destinasi utama untuk dikunjungi dalam waktu senggang ataupun libur.

Belum lagi kondisi kualitas dan kuantitas SDM yang memadai. Masih terbatasnya ketersediaan ahli yang sangat teknis seperti konservasi, bidang kreatif seperti desain tata pamer, edukasi, storytelling, bidang administratif dan manajemen, apalagi dalam bidang pengembangan pemasaran dan promosi museum. Hal ini yang menurutnya harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah.

“Kita semua menyadari betapa museum-museum di Indonesia masih jauh tertinggal dibanding museum-museum negara lain. Tantangan bagi museum sekarang adalah bagaimana mencitrakan dirinya sebagai tempat yang menarik untuk dikunjungi, bukan terkesan kekunoan tapi juga kekinian,” jelasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button