Ammar Zoni Surati Dirjenpas, Tak Terima Dipindah ke Nusakambangan

Ammar Zoni Surati Dirjenpas, Tak Terima Dipindah ke Nusakambangan

Diana Medium.jpeg

Selasa, 12 Mei 2026 – 03:03 WIB

Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan (Foto:)

Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan (Foto:)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kuasa hukum aktor Ammar Zoni, Krisna Murti telah mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) perihal dipindahkannya kliennya dari Lapas Narkotika di Jakarta ke Lapas Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah.

“Di dalam surat kami ada empat poin yang kami minta diterangkan, karena sampai hari ini bahwa kami sebagai kuasa hukum dan keluarga, belum dapat keterangan tertulis ataupun lisan dari Ditjen lapas sehubungan dengan adanya pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan,” ujar Krisna di kawasan Jakarta Barat, Senin (11/5/2026).

Ia berharap Ditjenpas segera membalas permohonan berkaitan dengan dokumen-dokumen pemindahan Ammar.

Pertama, pihaknya meminta surat keputusan dari Ditjenpas terkait pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan. Kedua, pihaknya juga meminta surat permintaan rekomendasi dari pihak kejaksaan.

“Ketiga, kami meminta dasar asesmen, penilaian resmi yang menyatakan klien kami Ammar Zoni sebagai narapidana kategori risiko tinggi atau high risk. Keempat, penjelasan mengenai urgensi dan alasan dilakukannya pemindahan Ammar Zoni ke lapas super maksimum, yaitu di Nusakambangan Cilacap,” tegasnya.

Dari semua poin tersebut, Krisna menegaskan hal paling penting adalah dokumen penilaian dan alasan Ammar Zoni masih dikategorikan sebagai narapidana yang berisiko tinggi.

“Karena kita tahu, kemarin ada lagi salah satu penegak hukum yang pegang barang banyak, boleh dibilang menyimpan satu koper, dia juga tidak ditempatkan di Nusakambangan. Dasar apa bahwa Ammar Zoni cukup high risk,” ujarnya.

Eksekusi Setelah Vonis

Sebelumnya, Aktor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni kembali mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) super maksimum Karang Anyar, Nusakambangan, Jawa Tengah usai divonis 7 tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar terkait kasus peredaran narkotika di rumah tahanan (rutan) Salemba pada Jumat (8/5/2026) malam.

“Ammar Zoni dan 4 warga binaan lainnya dalam perkara yang sama, telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan pukul 23.55 WIB, (8/5),” kata Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rika Aprianti kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Dia mengatakan Ammar Zoni dan empat terpidana lainnya telah tiba di Nusakambangan sekitar pukul 06.55 WIB pagi tadi. Mereka langsung ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan.

“Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personil TNI dan Polri, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta,” jelasnya.

Selain itu, proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain berupa berita acara serah terima narapidana, tes urin, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya.

“Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP,” ungkapnya.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 6 times, 1 visit(s) today