News

Anak SYL Kemal Redindo Pernah Ancam Eks Kabiro Kementan Gara-gara Proyek Titipannya Gagal


Mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Sekjen Kemeterian Pertanian (Kementan), Maman Suherman mengaku pernah diancam oleh anak kedua Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo karena gagal meloloskan sebuah proyek milik temannya di Kementan.

Mungkin anda suka

Hal ini diungkap tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ketika mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) milik Maman di sidang eks Mentan SYL.

“Tiba-tiba dia (Kemal Redindo) menelpon ini “Saya sudah perjuangkan agar tidak di nonjobkan. Tidak mau bantu saya, nanti lihat saja”. Kan bentuk ancaman Kemal ke saksi jelaskan ini?,” kata salah satu jaksa ketika mengkonfirmasi BAP milik Maman di ruang Sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (8/2/2024).

“Iya menyampaikan perencanaan kegiatan. Kegiatan perusahaan program itu agar kita dilaksanakan,” jawab Maman kepada Jaksa.

Jaksa pun mengkonfirmasi jenis proyek titipan Kemal kepada Maman. Proyek milik temannya Kemal itu bernama Internet of Things (IOT) yang merupakan sebuah konsep dari penanaman teknologi pertanian yang mengunakan sensor dengan bantuan internet.

“Enggak (bukan proyek Kemal). Punya temannya,” kata Maman kepada jaksa.

“Proyek apa sih?,” tanya Jaksa kepada Maman.

” IOT, Internet of things,” jawab Maman.

Jaksa mengkonfirmasi nilai kontrak proyek IOT mencapai miliaran rupiah. Akan tetapi, Maman mengaku lupa secara rinci nilai kontrak proyek tersebut.

“Nilai kontrak proyeknya miliaran?,” tanya Jaksa.

“Iya,” jawab Maman membenarkan.

“Lebih dari Rp10 miliar,” tanya jaksa lagi.

“Lupa saya,” jawab Maman.

Namun, proyek yang baru tahap perencanaan itu gagal jebol dianggaran Setjen Kementan karena ditolak.

“Baru rencana?, akhirnya gimana? singkat gimana hingga kalimat muncul “Tidak ingat saya nanti lihat saja”,” tanya Jaksa ke Maman.

“Proyek itu tidak dilaksanakan. Dia (Kemal) nanya kenapa enggak dilaksanakan proyeknya?, karena tidak disetujui,” jelas Maman.

Karena proyek ini tidak disetujui, membuat Kemal mengeluarkan kalimat ancaman kepada Maman.

Sebagai informasi, dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasaan dan penerimaan gratifikasi SYL Cs sebesar Rp44,5 miliar.

Adapun saksi yang dipanggil yaitu mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan  Momon Rusmono, Eks Kepala Biro Umum dan Pengadaan Sekjen Kementan Maman Suherman dan Ajudan SYL Panji Harjanto.

Jaksa merincikan penerimaan uang saweran SYL Cs dari masing-masing instansi di Kementan dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023  yakni Setjen Kementan Rp4,4 miliar, Ditjen Prasarana dan Sarana Rp5,3 miliar, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp1,7 miliar, dan Ditjen Perkebunan Rp3,8 miliar, Ditjen Hortikultura Rp6,07 miliar.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button