News

Anggota Komisi Hukum DPR Dukung Oknum Guru Perkosa Santriwati Dihukum Kebiri

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mendukung oknum guru pelaku tindakan asusila perkosaan tehadap 12 santriwati hingga mempunyai sembilan anak dihukum kebiri.

“Selain sanksi terhadap pelakunya juga harus mendapat hukuman yang setimpal, termasuk kemungkinan menjatuhkan pemberatan hukuman kebiri,” kata Didik kepada wartawan, Kamis (9/12/2021)

Anggota Fraksi Demokrat itu menambahkan, perbuatan eksploitasi seksual pada anak merupakan tindakan kemanusiaan yang paling keji dan sangat melukai perasaan. Anak yang berada dalam situasi darurat yang salah satunya dalam keadaan tereksploitasi secara ekonomi dan atau seksual, harus mendapatkan perlindungan khusus dari pemerintah, lembaga negara dan masyarakat.

“Eksploitasi seksual terhadap anak adalah pelanggaran mendasar terhadap hak-hak anak dan merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus dicegah dan dihapuskan, karena selain melanggar Konvensi Hak Anak, juga bertentangan dengan norma agama dan budaya,” ujar Didik.

Ia pun meminta pemerintah melakukan pemilihan mental terhadap para anak yang menjadi korban kekerasan seksual pelaku.

“Mengingat bahwa korban kekerasan seksual pada anak berpotensi mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi, maka pelayanan mental, fisik, sosial, ekonomi terhadap korban juga harus diutamakan,” tandas Didik.

Hery Wirawan (36), pelaku kekerasan seksual pada anak tersebut kinitelah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung. Kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan surat Nomor: B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.

Berdasarkan penetapan PN Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 03 Nopember 2021 persidangan telah dimulai sejak pada tanggal 18 November 2021 dan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis.

Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.

Pekan ini pemeriksaan persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Sebanyak 21 orang saksi telah dimintai keterangan. Terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Dalam dakwaan Jaksa Herry melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya. Sedang Dakwaan Subsider, Melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button