Market

Anies Ingin Genjot Rasio Pajak 1,2 Persen/Tahun: Bukan Perkara Mudah


Kalau terpilih menjadi presiden 2024-2029, Anies Baswedan ingin genjot rasio pajak atau tax ratio dari 10 persen menjadi 16 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Agar cukup untuk membiayai pembangunan.

“Pajak sangat penting untuk dilakukan reform. Untuk mendapatkan pendapatan yang cukup. Tax ratio sekarang 10,4 persen. Kita ingin tingkatkan menjadi 13-16 persen hingga 2029,” kata Anies dalam acara Dialog Bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Kamis (11/1/2024).

Anies menjelaskan strategi pertama yang akan dilakukan, yaitu membentuk Badan Penerimaan Negara, yang langsung berada di bawah komando presiden. “Kita melihat perlu dibentuk Badan Penerimaan Negara yang berada di bawah presiden lansung dan ini terpisah dari kegiatan treasury,” jelasnya.

Strategi kedua, yaitu melakukan modernisasi sistem digital perpajakan. Menurutnya, dibutuhkan sebuah sistem yang akuntabilitas dalam pengelolaannya bisa dipertanggungjawabkan. “Ketiga, mengembangkan sistem di mana intervensi pribadi tidak bisa dilakukan, sehingga seluruh wajib pajak akan mendapatkan perlakuan yang sama,” kata Anies.

Keempat, kata Anies, perluasan basis pajak, salah satunya dengan melakukan pemutakhiran data objek pajak melalui kadaster fiskal.

Menurutnya, hal ini juga penting dilakukan sehingga tidak ada objek pajak yang terlewat. “Sensus ulang ini ketika dikerjakan akan membuat kita bisa mengidentifikasi objek pajak yang terlewat,” jelas Anies.

Boleh saja Anies mendorong tax ratio naik dari 10 persen menjadi 16 persen selama 5 tahun. Atau rata-rata 1,2 persen per tahun. Namun bukan perkara mudah. Meski juga bukan tidak mungkin. Sejak 2017 hingga 2023, kenaikan angka tax ratio selalu di bawah 1 persen.

Pada 2017, tax ratio mencapai 9,89 persen. Setahun kemudian naik menjadi 10,24 persen. Namun pada 2019, anjlok menjadi 9,76 persen. Dan merosot lagi ke level terendah sebesar 8,33 persen pada 2020.  Akibat pandemi COVID-19.

Pada 2021, naik menjadi 9,12 persen seiring pemulihan ekonomi pasca pandemi. Pada 2022, seiring implementasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tax ratio naik tipis ke level 9,5 persen. Pada 2023, naik lagi 10,21 persen. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button