Gallery

Apa Hukumnya Memamerkan Makanan saat Puasa?

Puasa adalah ibadah dan menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang dapat membatalkannya, dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Berdasarkan kitab Fath al-Qarib, beberapa hal ini dianggap dapat membatalkan puasa, di antaranya makan dan minum,  menstruasi atau melahirkan, hubungan seksual, ejakulasi yang disengaja, gila dan murtad, dan muntah yang disengaja.

Selain itu, puasa memiliki tujuan utama untuk menahan diri dari nafsu. Imam Al-Ghazali menyatakan dalam kitab Ihya Ulumuddin halaman 236, berbunyi:

Tujuan puasa adalah agar dapat berperilaku sesuai dengan sifat as-Shamad kepada Allah, juga sedemikian rupa agar manusia dapat mengikuti sifat-sifat malaikat, yaitu mengekang hawa nafsu sebanyak-banyaknya. Malaikat adalah makhluk yang bebas dari syahwat.” 

Lalu, bagaimana dengan hukum memamerkan makanan saat puasa? Apakah termasuk perbuatan buruk dan ketidakmampuan seseorang untuk mengendalikan hawa nafsu?

Hukum Memamerkan Makanan Saat Berpuasa

hukum orang yang memamerkan makanan saat puasa
Foto: istockphoto

Beberapa orang pasti pernah memposting atau menerima gambar makanan di media sosial saat puasa di bulan Ramadan. Hal ini sering terjadi karena si pengirim gambar merasa dekat dengan si penerima dan ingin menggoda temannya. 

Menurut pendapat Syekh Muhammad Salih al-Munajjid, seorang cendekiawan Muslim Palestina-Saudi asal Suriah, memiliki banyak pendapat. 

Pertama, dengan sengaja menunjukkan gambar makanan dan minuman kepada orang yang sedang berpuasa dengan maksud untuk mengalihkan perhatiannya, melemahkan tekadnya atau menggodanya untuk berbuka puasa hukumnya adalah haram dan disamakan dengan perbuatan setan. 

Pendapat tersebut ia perkuat dengan mengacu pada surat Al-Araf ayat 16-17.

قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيم

ثُمَّ لَآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْ وَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ

Artinya: “Iblis menjawab: Karena Engkau telah menghukum dengan tersesat, maka aku akan memalingkan mereka dari jalan-Mu yang lurus, dan aku akan mendatangi mereka dari depan dan belakang, dari kanan dan kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan dari mereka bersyukur (taat).” 

Kedua, menurut Syekh Muhammad Salih al-Munajjid apabila memperlihatkan gambar makanan kepada orang yang sedang berpuasa hanya untuk bersenang-senang dan bercanda, maka hukumnya menjadi makruh. Arti makruh adalah perbuatan yang tidak menimbulkan dosa jika dilakukan, tetapi jika ditinggalkan maka akan mendapat pahala.  

Hal tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, berbunyi:

Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat,” (HR. Tirmidzi No. 2317, Ibnu Majah No. 3976. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Berdasarkan pemahaman hadis di atas, kita dapat belajar bersama bahwa harus meninggalkan hal-hal yang tidak berguna. Termasuk mengunggah foto makanan saat banyak orang berpuasa di bulan Ramadan, meski itu terbilang hanya iseng. Di sisi lain, pihak lain juga harus memahami bahwa interaksi dengan konten yang dapat mengganggu puasanya sebisa mungkin untuk dihindari. 

Hukum Melihat Foto Makanan di Media Sosial

Apabila Anda melihat gambar makanan saat puasa, maka hal itu tidak membatalkan puasa. Namun, Anda harus segera skip atau meninggalkan gambar tersebut. 

Hal tersebut sesuai dengan pandangan Syekh Sa’id bin Muhammad dalam kitab Busyrol Karim, bahwasanya meninggalkan syahwat mubahah, baik dengan sentuhan maupun pandangan, tergolong sunnah. Dalam hal ini, pandangan yang dimaksud adalah melihat foto makanan di media sosial. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button