Market

Aroma Persekongkolan Jahat dalam Putusan PKPU Hitakara

Kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi menduga ada persekongkolan jahat untuk kepentingan pribadi dari para pemohon PKPU yakni Linda Herman dan Tina. Untuk itu, mereka mengirimkan surat permohonan pencabutan keputusan PKPU.

Kepada Inilah.com, Jakarta, Senin (10/7/2023), Andi membeberkan, sejumlah fakta. Pertama, dasar hukum permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh pemohon yang mengaku memiliki tagihan utang jatuh tempo kepada PT Hitakara, tidak bisa dibuktikan.

“Sehingga putusan PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Oktober 2022, tidak memenuhi rasa keadilan. Dan melanggar hukum acara, karena di dalam persidangan syarat adanya utang tidak terbukti, bahkan salah alamat,” kata Andi.

Masih kata Andi, hubungan hukum antara PT Hitakara dengan para pemohon PKPU, adalah untuk menyelesaikan pembangunan hotel dan seluruh kewajiban PT Hitakara untuk membangun dan menyewakan unit hotel kepada para pemohon PKPU, telah terselesaikan. “Dan tidak ada kewajiban tertunda lainnya dari PT Hitakara kepada para pemohon PKPU,” kata Andi.

.

Tagihan utang yang diajukan para pemohon PKPU kepada PT Hitakara, menurut Andi, terkait dengan pembayaran pendapatan bagi hasil atas pengelolaan unit hotel.

Padahal, PT Hitakara bukanlah pihak yang mengelola hotel. Pihak yang memiliki hubungan hukum dengan para pemohon PKPU untuk mengelola Hotel Tijili Benoa, adalah PT Tiga Sekawan Benoa.

“Apabila ada pihak yang tidak memenuhi kewajiban pembagian hasil (yang diajukan sebagai dasar permohonan PKPU), maka pihak tersebut adalah PT Tiga Sekawan Benoa, bukan PT Hitakara,” ungkapnya.

Diduga ada persekongkolan jahat terkait proses PKPU yang diajukan atas dasar tagihan palsu. Dugaan ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri bernomor : STTL/394/X/2022/BARESKRIM pada 28 Oktober 2022. Laporannya menyasar para Pemohon PKPU dan kuasa hukumnya selaku pihak-pihak yang diduga mengajukan tagihan palsu tersebut.

“Saat ini, sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No R/82/II/RES.1.24./2023/Dittipideksus tanggal 27 Februari 2023. Bukti bahwa penyidik Mabes Polri yang menangani perkara ini, telah menemukan cukup bukti mengenai adanya dugaan tindak pidana,” kata Andi.

Dari berbagai fakta tersebut, Hitakara telah melayangkan surat permohonan pencabutan PKPU bernomor 013/TA.HITAKARA/PKPU/V/2023 tertanggal 24 Mei 2023. Surat itu ditujukan kepada Hakim Pengawas Perkara Nomor: 63/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.NIAGA.SBY. Dan, Majelis Hakim Pemutus Perkara Nomor: 63/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.NIAGA.SBY, melalui tim pengurus.

“Namun, sampai saat ini, permohonan tersebut belum mendapat tanggapan. Oleh karena itu kami mengirimkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum melalui surat Ref. No.: 006/SRT/TIM ADV-HITAKARA/2023 tertanggal 5 Juli 2023 kepada Yang Mulia Hakim Pengawas Perkara Nomor: 63/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.NIAGA.SBY. Kami tembuskan ke Ketua MA, dan Komisi Yudisial. Lengkap dengan dasar hukum dan fakta-fakta yang terungkap selama proses PKPU. Sayangnya belum ada tanggapan hingga saat ini,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Andi, pihaknya telah meminta adanya perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial untuk turun tangan dan memberikan perhatian khusus terkait proses PKPU. “Utamanya mengenai permohonan pencabutan PKPU yang telah kami ajukan,” kata Andi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button