Market

Asetnya Disita Satgas BLBI, Kuasa Hukum PT Tjitajam Jelaskan Begini

PT Tjitajam tak terima asetnya berupa tanah seluas 538.000 meter-persegi di Desa Cipayung Jaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat disita Satgas BLBI. Karena tak ada kaitannya dengan 2 obligor BLBI yakni Wirawan Hartanto (PT Mitra Unggulbina Nusa) atau Hindarto Hovert Tantular (Bank Central Dagang).

Reynold Thonak dan Antonius Edwin yang bertindak atas nama, serta mewakili Rotendi, selaku Direktur PT Tjitajam, mengatakan, sebagai suatu perseroan terbatas, kliennya memiliki aset berupa bidang-bidang tanah di antaranya yaitu sebagaimana dimaksud dalam SHGB No: 257/Cipayung Jaya atas nama PT Tjitajam dengan pengesahan akta pendirian tertanggal 12 Agustus 1996.

“Bahwa kepemilikan klien terhadap SHGB No: 257 telah dikuatkan oleh sembilan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) baik pengadilan negeri maupun pengadilan tata usaha negara dan bahkan sudah dilakukan eksekusi,” tulis kuasa hukum di Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Disampaikan bahwa tanah milik PT Tjitajam itu, sampai saat ini, hanya tercatat adanya sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara nomor 108/Pdt/G/1999/PN.Jkt.Tim yang kemudian juga disusul oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada tahun 2018 dalam perkara nomor 79/Pdt.G/2017/PN.Cbi, di mana kedua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan untuk putusan PN Cibinong telah dilakukan proses eksekusi.

Kuasa hukum PT Tjitajam menegaskan aset kliennya yang disebutkan oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) yang telah dilakukan penguasaan fisik atas aset tersebut, masih jelas kepemilikannya.

Selain itu, pemasangan plang oleh Satgas BLBI dilakukan tanpa adanya suatu alas hak apapun, karena selain dari pada catatan sita jaminan, SHGB No:257 tidak pernah dibebankan hak-hak apapun dan/ atau beralih kepemilikannya kepada pihak manapun dan masih tercatat atas nama PT Tjitajam dengan pengesahan akta pendirian tertanggal 12 Agustus 1996.

“Sehingga, legal standing yang diakui dan digunakan Satgas BLBI pada saat memasang plang di atas tanah milik PT Tjitajam adalah perjanjian di bawah tangan yakin perjanjian penyelesaian pinjaman tertanggal 11 Desember 1998,” ungkapnya.

Terkaitan Perjanjian Penyelesaian Pinjaman tertanggal 11 Desember 1998 yang dijadikan lansan hukum penyitaan oleh Satgas BLBI, kuasa hukum menyampaikan, PT Tjitajam tidak pernah memiliki hubungan hukum apapun dengan PT Mitra Unggulbina Nusa yang diwakili Wirawan Hartanto, maupun dengan Bank Central Dagang yang diwakili oleh Hindarto Hovert Tantular (buronan kasus Bank Century).

Selain itu, perjanjian tersebut ditandatangani Laurensius Hendra Soedjito, mantan Direktur PT Tjitajam, tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang dan Anggaran Dasar PT Tjitajam.

Karena objek dalam perjanjian dimaksud adalah tanah, sudah seharusnya hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah, harus sesuai dengan UU Nomor : 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT).

Kuasa hukum menyayangkan, seharusnya Menteri Keuangan dan/atau Satgas BLBI menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tidak melakukan tindakan sewenang-wenang yang dapat menimbulkan kerugian baik pihak kliennya selaku pemilik SHGB No : 257 dan berindikasi kepada perampasan hak asasi manusia terlebih lagi setelah kliennya dapat memperjuangkan haknya dari oknum mafia tanah.

Sebelumnya, Satgas BLBI melakukan penguasaan fisik aset properti berupa tanah dan bangunan eks BLBI untuk penyelesaian serta pemulihan hak negara dari dana BLBI. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengungkapkan penguasaan fisik dilakukan melalui pemasangan plang pengamanan aset berupa tanah seluas kurang lebih 538.000 m2 dengan nilai aset yang sedang dalam proses penilaian.

Tanah tersebut terletak di Desa Cipayungjaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor (sekarang Kelurahan Cipayungjaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok), Jawa Barat, sesuai Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Nomor 960/HGB/KWBPN/1997 tanggal 29 Oktober 1997 tercatat atas nama PT Tjitajam, dengan perjanjian penyelesaian pinjaman tanggal 11 Desember 1998.

Satgas menyebutkan, aset tersebut merupakan Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Bank Central Dagang/eks debitur PT Mitra Unggul Bina Nusa dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban PT Bank Central Dagang oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button