News

Aturan Berlalu Lintas Kini Masuk Kurikulum Merdeka Belajar

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristekdikti) untuk memasukkan materi tertib berlalu lintas ke dalam kurikulum pendidikan nasional. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mendidik dan memberikan pemahaman tentang tertib berlalu lintas dari usia dini.

Kepala Subdirektorat Pendidikan Masyarakat Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Kombes Pol Arman Achdiat, mengatakan bahwa kolaborasi ini bukanlah hal baru. “Sebenarnya ini kerja sama yang sudah ada sejak 2016, tapi di 2023 ini kami revisi,” ujar Arman mengutip Antara, Kamis (21/9/2023). 

Mungkin anda suka

Menurutnya, revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan kurikulum yang telah diterapkan oleh Kemendikbudristekdikti, yaitu kurikulum Merdeka Belajar.

Pada kolaborasi sebelumnya, materi tertib berlalu lintas dimasukkan langsung ke dalam muatan mata pelajaran Pancasila. Materi ini diberikan mulai dari siswa kelas satu di Sekolah Dasar (SD) hingga siswa kelas 12 di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Namun, dengan adanya perubahan kurikulum, mekanisme pemberian materi juga akan berubah. 

“Bisa saja nantinya materi tersebut diberikan lewat kegiatan intrakurikuler atau kegiatan di dalam kelas yang terjadwal, tapi juga bisa dilakukan lewat kegiatan ekstrakurikuler,” kata Arman.

Dengan menargetkan kelompok siswa yang sama, yaitu dari kelas satu SD hingga kelas 12 SMA atau sederajat, Korlantas Polri berharap materi ini bisa diterapkan dalam waktu dekat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button