News

Aturan Kampanye Pemilu 2024, KPU Koordinasi dengan Dewan Pers

aturan-kampanye-pemilu-2024,-kpu-koordinasi-dengan-dewan-pers

Jumat, 20 Jan 2023 – 18:49 WIB

Kpu - inilah.com

Anggota KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Jumat (20/1/2023). (Foto: Antara/Tri Meilani Ameliya)

Menyongsong Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait dengan pembahasan seputar aturan sosialisasi dan kampanye pemilu.

Anggota KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan pihaknya baru rapat dengan Dewan Pers. “Ada beberapa pihak yang nanti terlibat, misalkan, terkait sosialisasi atau kampanye yang dilakukan di media cetak, maka kami harus berkoordinasi dengan Dewan Pers,” ujar Afifuddin kepada wartawan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Afif menyebutkan saat ini aturan sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024 yang akan dituangkan ke dalam peraturan KPU (PKPU) masih dalam tahapan pembahasan.

Selain Dewan Pers, ia mengatakan KPU juga akan berkoordinasi serta bekerja sama dengan pihak terkait lainnya, seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).  “Untuk sosialisasi atau kampanye yang berkaitan atau dilakukan media penyiaran, kami harus kerja sama dengan KPI,” kata Afif.

Berikutnya, ia mengatakan bahwa KPU RI menargetkan PKPU terkait dengan sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024 itu dapat rampung pada akhir Januari 2023 ini. “(Targetnya) Akhir bulan ini,” ujar Afif.

Lebih jauh Afif menyampaikan bahwa dalam tahapan pemilu, yakni sosialisasi dan kampanye yang dilakukan oleh para peserta pemilu, KPU merupakan pihak yang bertugas menyusun aturan. Sementara itu, lanjut dia, pihak-pihak yang berperan dalam penindakan laporan dugaan kecurangan pada tahapan itu, di antaranya, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers.

“Kami menjadi lembaga yang menyiapkan aturan. Nah kalau soal pelanggaran, ini menjadi domain yang dimainkan perannya oleh Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers. Kalau kesepahaman nya terbangun di antara seluruh pihak, ini akan semakin mengurangi kesalahpahaman dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran dalam sosialisasi,” ungkap Afif membeberkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button