- Kanal
Pemkot Kendari Larang Pawai Malam Tahun Baru
Pemkot Kendari melarang adanya kegiatan pawai atau arak-arakan saat malam pergantian tahun 2021-2022. Ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan…
Selengkapnya » - Kanal
Pemkot Kendari Tiadakan Libur Semester Ganjil Sekolah Saat Nataru
Pemkot Kendari meniadakan libur semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 saat Natal dan Tahun Baru untuk mencegah elombang ketiga penularan COVID-19.…
Selengkapnya » - Kanal
Ini Cara Pemkot Kendari Dorong UMKM Bangkit dari Pandemi
Pemkot Kendari terus berupaya mendorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi sektor pertama yang diharapkan dapat bangkit dari pandemi…
Selengkapnya » - Kanal
Wali Kota Kendari Terima Penghargaan Pasar SNI dari Kemendag RI
Pasar Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara terpilih sebagai pasar Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag)…
Selengkapnya » - Kanal
Wali Kota Kendari Imbau Perayaan Natal di Gereja Tetap Terapkan Prokes
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir meminta Tim Satgas COVID-19 ikut membantu mengingatkan penerapan protokol kesehatan (prokes) saat perayaan Natal di…
Selengkapnya » - Kanal
Wali Kota Kendari Terima Anugerah Meritokrasi KASN 2021
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menerima Anugerah Meritokrasi dengan kategori baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tahun 2021 di…
Selengkapnya » - Kanal
15 Kafilah Asal Kendari Ikuti Festival Lasqi di Jakarta
Sebanyak 15 kafilah asal Kota Kendari mengikuti Festival Lomba dan Seni Qasidah (Lasqi) tingkat nasional di Jakarta. Hal ini tak…
Selengkapnya » - Kanal
Nataru, Kendari Tutup Semua Tempat Wisata
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menegaskan pihaknya akan menutup seluruh tempat wisata di Kendari saat perayaan Natal dan Tahun Baru…
Selengkapnya » - Kanal
Wali Kota Kendari Ajak Para Guru Semangat Mendidik
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir memberikan semangat kepada para guru untuk terus bersemangat dalam mendidik dan mengawal para pelajar meraih…
Selengkapnya » - Kanal
UMK Kendari Naik Menjadi Rp2.822.592
Pemkot Kendari telah menetapkan nilai upah minimum kota (UMK) Kendari tahun 2022 sebesar Rp2.822.592. UMK tersebut mengalami kenaikan dari sebelumnya…
Selengkapnya »