News

Awasi Pelanggaran di Medsos, Bawaslu Gandeng Kominfo hingga TikTok

Belum adanya calon legislatif (caleg) maupun calon presiden (capres) yang ditetapkan secara definitif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tak lantas membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terlena begitu saja, karena potensi pelanggaran masa sosialisasi di media sosial (medsos) rentan terjadi.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyebut untuk mencegah terjadinya berbagai pelanggaran yang dilakukan pada masa sosialisasi ini, Bawaslu pun bekerja sama dengan berbagai pihak.

“Yang kami lakukan bekerja sama dengan platform media sosial, kami kerja sama dengan TikTok, Twitter, Facebook misalnya, kami sampaikan (kalau hal) ini bisa menimbulkan keresahan, kami sampaikan,” terang Lolly di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2023).

Selain bekerja sama dengan pihak penyelenggara platform media sosial, Bawaslu juga turut menggandeng lembaga Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “Nah jadi kalau dalam konteks yang viral-viral ini, platform media sosial kami gandeng, karena kami ini tidak punya regulatornya itu kan Kominfo. Nah Kominfo kami gandeng, makanya sudah ada yang namanya satuan tugas, satgas,” imbuh dia.

Ia pun meminta warganet untuk turut membantu dengan melaporkan akun-akun medsos milik parpol atau caleg yang melakukan pelanggaran di masa sosialisasi. “Jadi kalau teman-teman yang viral-viral itu, kirim, nge-tag Bawaslu, kami juga langsung melakukan kajian,” tegas dia.

Lolly mengakui bahwa peraturan terkait sosialisasi partai politik (parpol), sebelum masa kampanye masih begitu longgar, nyaris tak terlihat ada batasan. Ia menjelaskan perihal batasan sosialisasi yang tidak boleh dilanggar, adalah sepanjang tidak adanya sebuah kalimat ajakan untuk memilih.

“Karena kan kalau kampanye itu ya kegiatan untuk meyakinkan, nah cara meyakinkannya ngajak orang. Nah di sosialisasi, ini tidak diperbolehkan,” tuturnya.

“Ajakan tuh bagaimana? Partai Lolly nih, saya Lolly Suhenty akan nyalon, ABCD, maka pilih partai saya untuk 2024! Maka ajakan untuk meyakinkan itu yang belum boleh di masa sosialisasi,” tambah dia.

Sedangkan bagi seseorang yang belum resmi menjadi peserta pemilu, maka Bawaslu hanya bisa melakukan mekanisme pencegahan, seperti mengimbau dan mengingatkan.

“Misalnya si A, maka kita ingatkan melalui partai politiknya. Ya memang ini ruang abu-abu ya, tapi seperti itulah faktanya. Kami sih Bawaslu enggak bosan-bosan mengimbau, kenapa? Karena kalau kita citranya jelek, itu akan mempengaruhi cara pandang pemilih,” jelas Lolly.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button