Hangout

Bahayanya Mendonorkan Organ Tubuh Tanpa Memperhatikan Kesehatan

Belum lama ini masyarakat Indonesia dikagetkan dengan berita penemuan penjualan organ tubuh manusia di Bekasi, Jawa Barat. Setelah dilakukan penelusuran oleh petugas kepolisian akhirnya diketahui bahwa sindikat perdagangan organ tubuh manusia ini sudah bertaraf internasional.

Lebih jelasnya, organ tubuh yang diperjual belikan melalui sindikat ini adalah ginjal. Diketahui juga bahwa sindikat ini beroperasi di dalam sebuah rumah kontrakan. Rumah tersebut diduga digunakan sebagai penampungan para pendonor. Kemudian pelaku mengkordinir calon pendonor untuk dibawa ke penampungan sebelum mendonorkan organnya.

Perlu diketahui bahwa melakukan donor organ tanpa adanya pengecekan kondisi kesehatan dan tanpa penanganan dari ahlinya maka dapat sangat berbahaya.

“Memang tentu saja sebenarnya tidak boleh ada perdagangan organ manusia secara nasional maupun internasional. Kalau orang mau memberikan donornya maka harus ada izin dari orangnya dan ada penjelasannya secara hukum,” kata Prof. Tjandra Yoga Aditama selaku mantan Direktur WHO kepada Inilah.com, Jakarta, Senin  (26/06/2023).

Prof Tjandra sangat menentang adanya penjualan organ tersebut. Bahaya yang ditimbulkan dari tindakan tersebut tidak main-main, akan tetapi memang masih saja ada individu-individu yang tidak mengerti mengenai bahayanya mendonorkan organnya tanpa memperhatikan kondisi kesehatannya.

Dia juga mengharapkan adanya tindakan tegas dari instansi-intansi terkait dan dilakukannya penyuluhan kepada masyarakat agar mereka dapat mengerti mengenai tindakan donor organ.

“Yang pertama yang bersalah harus dihukum. Yang kedua harus ada penyuluhan kepada masyarakat secara ketat bahwa itu adalah sesuatu yang berbahaya melakukan penjualan organ seperti itu. Donor yang resmi biasanya diatur secara jelas, bagaimana aturannya, bagaimana perjanjiannya dan lain sebagainya. Itu tentu saja dilakukan dengan pemeriksaan kesehatan sebelumnya, khususnya untuk orang yang akan diambil organnya (ginjalnya),” kata Prof Tjandra.

Penyelidikan kasus ini dimulai setelah ditemukan seorang saksi mengetahui adanya penjualan ginjal melalui akun Facebook dengan nama “Donor Ginjal Indonesia”. Akun tersebut menawarkan penjualan ginjal dengan harga Rp135 juta dan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Untuk saat ini, enam orang korban penjual ginjal sudah diamankan ketika berada di Perum Vila Mutiara Gading, Jalan Viano IX, Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Senin (19/6/2023) dini hari.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button