News

Foto: Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

Rabu, 26 Okt 2022 – 21:30 WIB

Terdakwa Putri Candrawathi, saat akan menjalani sidang putusan sela.

Terdakwa Putri Candrawathi, saat akan menjalani sidang putusan sela. (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, saat akan menjalani sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa.

Pc4 - inilah.com
Dengan putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian perkara.
Pc2 - inilah.com
Putri Candrawathi didakwa bersama-sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan berencana itu tetapi tidak mencegah terjadinya perbuatan itu.
Pc5 - inilah.com
Dalam kasus ini, istri Ferdy Sambo ini dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP, subsidair 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pc1 - inilah.com
Istri Sambo itu terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button