Bank Sinarmas Tersandung Dua Kasus Besar, Dana Nasabah Rp8 Miliar hingga Obligasi WIKA

Bank Sinarmas Tersandung Dua Kasus Besar, Dana Nasabah Rp8 Miliar hingga Obligasi WIKA


PT Bank Sinarmas Tbk (BSIM) tengah dilanda badai. Setelah isu gagal bayar obligasi PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) mencuat, kini bank tersebut tersandung kasus dugaan penggelapan dana nasabah lanjut usia senilai Rp8 miliar. Dua kasus besar ini secara beruntun menjadi sorotan tajam, mengancam reputasi dan kepercayaan publik terhadap salah satu bank terkemuka di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak tinggal diam. Sejak 23 Juli 2025, OJK telah meminta klarifikasi dan kronologis lengkap dari manajemen Bank Sinarmas. Pertemuan dengan jajaran direksi juga sudah digelar untuk membahas langkah-langkah yang telah dan akan ditempuh.

“Selanjutnya OJK akan melakukan verifikasi kebenaran informasi yang disampaikan oleh Bank Sinarmas tersebut di atas melalui pemeriksaan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dikutip Senin (15/9/2025).

Dalam klarifikasinya kepada OJK, pihak Bank Sinarmas menyebut kasus ini bermula dari ulah oknum karyawan nakal. Oknum tersebut diduga memanfaatkan kepercayaan berlebih dari nasabah. Mereka berhasil menguasai buku tabungan, kartu ATM, PIN, password mobile banking, hingga ponsel nasabah.

Berdasarkan alasan tersebut, Bank Sinarmas berdalih transaksi yang dilakukan oleh oknum tersebut adalah sah. Pasalnya, transaksi itu menggunakan data rahasia yang seharusnya hanya diketahui oleh pemilik rekening.

Sebagai langkah internal, Bank Sinarmas mengeklaim telah memutus hubungan kerja (PHK) karyawan yang bersangkutan. Mereka juga mendorong nasabah untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) dan berjanji akan memberikan pendampingan selama proses hukum berjalan.

Tertekan Gagal Bayar Obligasi WIKA

Selain kasus penggelapan dana nasabah, Bank Sinarmas juga menghadapi tekanan dari sisi investasi. Masalah ini berpusat pada kepemilikan obligasi PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) yang saat ini tengah mengalami gagal bayar.

Mengacu pada laporan keuangan BSIM semester I-2025, obligasi dan sukuk mudharabah WIKA tercatat sebagai salah satu efek investasi yang dimiliki bank. Sayangnya, tidak ada rincian yang jelas mengenai jumlah investasi yang ditanamkan dalam surat utang tersebut.

Seperti diketahui, WIKA menunda pelunasan pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2) dan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2). Kedua surat utang ini seharusnya jatuh tempo pada 18 Februari 2025.

Penundaan ini berdampak besar. Saham WIKA bahkan dihentikan sementara perdagangannya di Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga saat ini. Tentu, posisi Bank Sinarmas sebagai salah satu pemegang obligasi WIKA menempatkan mereka dalam situasi sulit.

Dua kasus besar ini, baik dari sisi nasabah maupun investasi, kini menjadi tantangan berat bagi Bank Sinarmas untuk menjaga kepercayaan dan stabilitasnya di tengah gempuran isu negatif.

 

Visited 3 times, 1 visit(s) today