Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra (tengah) berbicara dalam konferensi pers terkait kasus judi online (judol) internasional di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026). (Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka dalam kasus jaringan judi online (judol) internasional yang beroperasi di sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam mendukung operasional jaringan tersebut, mulai dari pengelolaan keuangan, penyediaan rekening, hingga membantu pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
“Kegiatan operasional tersebut diduga menyerupai sistem jaringan untuk mengelola situs, melayani pemain, memasarkan layanan, hingga mengatur transaksi keuangan,” kata Wira di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Tersangka pertama berinisial MAP diketahui bertugas sebagai admin keuangan dan berada di bawah pimpinan jaringan judi online internasional tersebut. MAP juga diamankan saat penggerebekan di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower.
“MAP ini turut ditangkap pada saat di Gedung Hayam Wuruk,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka BT diduga berperan membantu proses penyewaan gedung yang dijadikan pusat operasional sindikat judi online tersebut.
Adapun DFA bertugas menyiapkan rekening bank beserta kartu ATM yang digunakan dalam kegiatan operasional. Menurut Wira, kartu ATM tersebut kemudian diserahkan kepada MAP dan seorang tersangka lain berinisial LTH yang hingga kini masih diburu.
“Di mana kartu ATM-nya ini diserahkan kepada tersangka MAP, dan atas nama tersangka LTH, ya. LTH ini masih dalam pengejaran,” katanya.
Hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan rekening atas nama DFA dipakai untuk menunjang aktivitas jaringan tersebut.
“Jadi, rekening yang digunakan atau milik DFA ini digunakan untuk mendukung kegiatan operasional,” ujar Wira.
Tersangka lainnya, DA, diduga menyediakan sarana keuangan dengan menyiapkan kartu ATM sekaligus membantu proses penukaran mata uang kripto. Selain itu, DA juga disebut mengurus izin tinggal ratusan WNA yang terlibat dalam operasional judi online tersebut.
Sementara itu, LTH yang masih berstatus buron merupakan warga negara asing yang diduga menjadi koordinator kegiatan di lokasi tersebut.
“Untuk posisi daripada LTH ini, boleh dikatakan sebagai salah satu yang mengkoordinir seluruh kegiatan yang ada di lantai 20 maupun 21,” ucap Wira.
Polisi mengungkap LTH meninggalkan Indonesia sekitar sehari setelah pengungkapan kasus pada Mei 2026. Informasi itu diperoleh dari data perlintasan keimigrasian.
“Dugaan berdasarkan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi, dimungkinkan LTH ini yang mempunyai akses langsung dengan leader yang ada di luar negeri,” katanya.
Kasus ini sebelumnya terungkap pada 7 Mei 2026 setelah Dittipidum Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai praktik perjudian daring yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













