News

Bawa Enam Senjata Api, WN Israel Ditahan di Kuala Lumpur


Kepolisian Kerajaan Malaysia menahan seorang warga negara Israel yang membawa enam senjata api di Kuala Lumpur pada Kamis (28/3/2024).

Kepala Polisi Malaysia Inspektur Jenderal Tan Sri Razarudin Husain kepada media di Kuala Lumpur, Jumat (29/3/2024), mengatakan telah mendapat laporan penangkapan seorang warga asing di Jalan Ampang dan saat pemeriksaan dilakukan diketahui orang yang dicurigai itu merupakan warga Israel yang masuk ke Malaysia menggunakan paspor Prancis.

Ia mengatakan, saat pemeriksaan dilakukan laki-laki berusia 36 tahun itu memberikan lagi satu paspor dari Israel.

Dan saat pemeriksaan itu polisi juga merampas enam senjata api dalam sebuah tas dalam satu kamar hotel di Jalan Ampang, Kuala Lumpur.

“Konon dia mencari orang Israel juga (di Malaysia) untuk dibunuh. Karena ada isu keluarga. Kita masih tidak percaya,” kata Tan Sri Razarudin.

Senjata api, menurut dia, dibeli setelah masuk Malaysia, dan pembelian dilakukan dengan mata uang kripto. Laki-laki itu juga telah berpindah hotel dua hingga tiga kali sampai ditangkap di hotel berikutnya.

https://i3.wp.com/c.inilah.com/reborn/2024/03/israel_kuala_lumpur2_c989d314d1.jpg?ssl=1

Laki-laki warga negara Israel itu masuk ke Malaysia pada 12 Maret 2024 melalui Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) dengan menggunakan penerbangan melalui Uni Emirat Arab.

Oleh karena itu, ia mengatakan percaya jika disebutkan senjata api dibeli saat sudah ada di Malaysia.

“Dia tiba di Malaysia baru dia pesan (untuk membeli senjata) Saya percaya. Dia tidak bisa bawa, penerbangan dia melalui UAE (Uni Emirat Arab). Kalau UAE sangat ketat,” ujar Tan Sri Razarudin.

Polisi menetapkan untuk menahan warga Israel itu sejak 28 hingga 31 Maret 2024. Dan mungkin penahanan akan diperpanjang bila penyelidikan diteruskan, ujar dia.

Tan Sri Razarudin mengatakan, kasus itu diselidiki di bawah Undang-Undang Paspor 1966 (Akta 150) dan Pasal 7 (1) Undang-Undang Senjata Api (penalti lebih berat) 1971 yang bisa dijatuhi hukum gantung.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button