News

Bawaslu Belum Kantongi Informasi Transaksi Janggal Caleg Rp51,4 Triliun


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku pihaknya tak mendapatkan informasi terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya transaksi 100 calon anggota legislatif (caleg) yang janggal sebesar Rp 51,4 Triliun.

“PPATK tidak melapor kepada Bawaslu. Menginformasikan, beda laporan dengan informasi,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2024).

Sebelumnya, PPATK mengungkap adanya dana transaksi mencurigakan yang melibatkan daftar caleg terdaftar (DCT) di Pemilu 2024. Nilai transaksi mencurigakan itu mencapai Rp 51,4 triliun.

Untuk total Daftar Calon Tetap (DCT), PPATK menyebut ada sekitar 45 ribu laporan yang diterima.

“Laporan mencurigakan sendiri terhadap 100 DCT, ini kita ambil 100 terbesarnya, ya, terhadap 100 DCT itu nilainya Rp 51.475.886.106.483,” kata Ivan dalam keterangan persnya, Rabu (10/1/2024).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan 100 caleg itu merupakan sampel caleg dengan transaksi keuangan terbesar yang dianalisis PPATK sepanjang 2022 hingga 2023. Para caleg itu juga diketahui melakukan transaksi setoran dana di atas Rp 500 juta.

Hasil analisis dari PPATK juga menemukan adanya aliran dana dari luar negeri kepada 100 caleg tersebut. PPATK menemukan adanya uang Rp 7,7 triliun dari luar negeri kepada rekening 100 caleg yang telah dianalisis tersebut.

Ivan menambahkan, dari 100 DCT yang transaksinya dianalisis itu, PPATK menemukan transaksi pembelian mencapai ratusan miliar rupiah.

Pasalnya, laporan transaksi mencurigakan tersebut beberapa sudah disampaikan ke aparat penegak hukum berdasarkan dugaan tindak pidana asal.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button