News

Bawaslu Gulirkan Tiga Rekomendasi Demi Awasi Kampanye di Medsos

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggulirkan tiga rekomendasi guna mengawasi kampanye di media sosial (medsos) dan platform digital yang kian meningkat jelang Pemilu 2024. Pasalnya, ketentuan yang mengatur hal tersebut masih minim.

“Setidaknya hanya tujuh ketentuan yang mengatur mengenai kampanya atau iklan kampanye melalui media sosial yang ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu,” kata Komisioner Bawaslu Puadi dalam webinar Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bertajuk Budaya Pemilu Yang Harmoni, Jumat (17/3/2023).

Puadi menjelaskan, satu dari tiga rekomendasi menyangkut pengawasan kampanye di medsos yakni politik hukum pengaturan yang gamblang.

“Perlu adanya politik hukum pengaturan kampanye di media sosial yang jelas apakah akan mengatur secara ketat atau mengatur secara longgar. Ini koordinasi dengan teman KPU,” paparnya.

Rekomendasi selanjutnya, ujar Puadi, tata penanganan yang perlu dirancang secara matang. Sebab, kampanye di medsos memiliki karakteristik yang unik.

“Karena akan melibatkan banyak pihak dan instansi. (Termasuk) penanganan terhadap pelanggaran kampanye di media sosial perlu cepat dan tepat sasaran,” lanjut Puadi.

Lebih lanjut, Puadi mengungkapkan, rekomendasi ketiga mengenai tindak lanjut maupun sanksi. Kedua hal ini krusial guna menjawab apakah semua pelanggaran berujung pada tindakan take down atau fokus pada penjatuhan sanksi kepada pelaku.

“Karena, di satu sisi sangat sulit menemukan pelaku yang bisa saja bersembunyi dibalik akun anonim. Dengan peraturan tersebut akan memberi kemudahan Bawaslu dan instasi terkait untuk menyusun peraturan pelaksanaan dari ketentuan itu,” ujar Puadi menambahkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button