News

Bawaslu Ungkap Bisa Pidana Pelanggaran Pemilu Jika Terbukti Secara Materiil


Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan bahwa pihaknya baru bisa mengategorikan tindak pidana pemilu jika terbukti secara materill.

Hal ini diungkapkan Bagja menanggapi adanya perbedaan pendapat antara Bawaslu dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Dapat kami sampaikan terkait adanya perbedaan pendapat antara Bawaslu dan juga teman-teman Polisi dan Jaksa, misalnya dalam beberapa pasal itu harus, baru terbukti materilnya baru bisa ditindak pidana,” ucap Bagja di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Materiil tersebut maksud dia adalah harus ada kejadian yang menguntungkan salah satu peserta pemilu tertentu.

“Yang jelas ada faktanya menguntungkan, itu baru bisa ditindak pidana, bahwa delik formil dalam meteril itulah yang kemudian terjadi perbedaan di badan pengawa pemilu. Tapi dalam beberapa hal kasus tindak pidana juga telah berhasil dilakukan oleh Bawaslu. Jadi tidak benar Bawaslu itu pilih-pilih,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mempertanyakan alasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tak pernah konsusten menjawab terkait aduan pelanggaran pemilu selama ini.

Diketahui, Bawaslu sering kali memiliki pendapat berbeda dengan beberapa sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) terkait pelanggaran pemilu.

“Memang kenapa pak Rahmat Bagja kalau menjawab aduan tidak ada konsistensi, keseragaman, soal tidak keterpenuhan materiil misalnya?,’ tanya Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Ia meminta Bawaslu menguraikan maksud tidak terpenuhi secara materiil itu seperti yang disampaikan pemohon soal salah satu contoh pelenggaran pemilu di Medan.

“Ini kan harus komunikasi, ini kan harus dibangun, pelapor itu kan kadang-kadang orang yang tingkat pendidikannya tidak selalu seperti yang kita harapkan. Apa jawaban bapak?,” sambungnya.

“Apa sosialisasi yang kurang? Bimtek yang kurang di internal atau apa?” cecar Suhartoyo.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button