Kanal

Bea Cukai Gelar Sosialisasi di Jawa Timur

Bersama pemerintah daerah dan berbagai instansi lainnya, Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi di bidang cukai dan gempur rokok ilegal.

Dilaksanakan di tiga wilayah di Jawa Timur, kegiatan ini merupakan salah satu upaya Bea Cukai dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dalam bidang penegakan hukum.

Bea Cukai Malang bersinergi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang melaksanakan pelatihan dan sosialisasi proses produksi pada pabrik hasil tembakau dan tertib administrasi cukainya. Pelatihan ini dilaksanakan dengan mengundang pengusaha pabrik hasil tembakau di wilayah Kabupaten Malang.

“Ini merupakan hasil kerja sama dengan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro (BBSPJIA). Mengusung tema Pemahaman Aturan, Legalitas, dan Ketentuan yang Berlaku Bagi Industri Hasil Tembakau, kegiatan ini merupakan langkah Bea Cukai dalam meningkatkan pemahaman terkait ketentuan cukai terkini,” ujar Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, Jakarta, Rabu (07/06/2023).

Sementara itu, Bea Cukai Kediri melaksanakan koordinasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam rencana kegiatan pemanfaatan DBH CHT di bidang penegakan hukum. Kegiatan ini dilaksanakan di 4 wilayah masing-masing di Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Jombang.

“Dalam koordinasi ini keduanya menekankan bahwa sosialisasi gempur rokok ilegal dan ketentuan cukai dapat dilakukan melalui pentas kesenian atau hiburan masyarakat dan pemberdayaan UMKM lokal yang jelas berpengaruh terhadap keberlangsungan ekonomi,” jelas Hatta.

Kemudian, Bea Cukai Madura bekerja sama dengan Satpol PP Sumenep menggelar sosialiasi aplikasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg). Bertempat di Kantor Satpol PP Sumenep, kegiatan ini turut diikuti oleh tim pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal dari Pemda Sumenep.

Aplikasi Siroleg adalah aplikasi yang digukanan Bea Cukai untuk melakukan pendataan dan penyampaian informasi atau pelaporan adanya rokok ilegal. “Aplikasi ini merupakan bentuk sinergi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah dalam memberantas rokok ilegal,” tutup Hatta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button