Kanal

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok, Miras sampai Obat Ilegal

Sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan barang milik negara (BMN), Bea Cukai melakukan pemusnahan di wilayah Bandung, Belitung, dan Jakarta. Kegiatan pemusnahan ini bertujuan untuk memusnahkan fisik barang agar tidak memiliki nilai guna.

Dalam mewujudkan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai Bandung menggelar pemusnahan atas barang-barang hasil penindakan periode tahun 2022, pada Rabu (30/11/2022). Kegiatan pemusnahkan dilaksanakan secara simbolis di halaman parkir Kantor Bea Cukai Bandung dan dihadiri oleh sejumlah tamu undangan yang berasal dari perwakilan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perwakilan perusahaa jasa titipan di wilayah Kota Bandung.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari: 3.992.800 batang rokok ilegal; 1.976 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA); 12 set spare part kendaraan dan perkakas; 1.282 pcs pakaian, alas kaki, dan produk plastik; 135 pcs alat elektronik dan aksesoris; serta 14 pcs obat dan kosmetik.

“Pemusnahan dilakukan sedemikian rupa sesuai karakteristiknya sehingga barang tersebut tidak dapat dipergunakan, seperti dengan cara pembakaran dan pelindasan menggunakan alat berat,” ujar Hatta.

Sebagai transparansi pengelolaan BMN, Bea Cukai Tanjungpandan juga menggelar pemusnahan barang milik negara hasil penindakan selama periode November 2021 sampai dengan Oktober 2022 yang dilaksanakan pada Selasa (13/12/2022). Kegiatan pemusnahan turut dihadiri perwakilan dari pemerintah daerah setempat dan para aparat penegak hukum di wilayah Bea Cukai Tanjungpandan.

Hatta mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran rokok ilegal dan perusakan MMEA dengan pelindasan menggunakan buldoser. “Adapun barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 10.539 botol MMEA dan 12.928 batang rokok ilegal,” imbuhnya.

Sementara itu, di Jakarta, Bea Cukai turut hadir dalam pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) di Kota Serang, Provinsi Banten, pada Selasa (13/12/2022). Pemusnahan ini berdasarkan hasil penindakan narkotika periode 3 September 2022 sampai dengan 18 November 2022.

Total barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 402,34 kilogram, ganja seberat 198,05 kilogram, dan ekstasi sebanyak 105.290 butir. Selain itu, petugas juga memusnahkan prekusor narkotika berupa tablet sebanyak 990 butir, serbuk seberat 1,8 kilogram, cairan sebanyak 8 botol, dan Neo Napacin sebanyak 31 bungkus.

“Kegiatan pemusnahan ini membuktikan semangat Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan industri dari peredaran barang-barang ilegal, sekaligus sebagai wujud sinergi dan koordinasi antara Bea Cukai dengan instansi pemerintah lainnya. Semoga sinergi dan koordinasi yang telah terjalin selama ini semakin erat dalam upaya melindungi masyarakat Indonesia dari barang ilegal,” pungkas Hatta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button