Kanal

Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Dua Penyelundupan Narkoba


Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil gagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional dan domestik dengan modus false concealment, berupa sabu seberat 1.962 gram, ganja seberat 791 gram, serta 7 butir psikotropika golongan IV.

“Bea Cukai berkomitmen dalam memerangi peredaran dan masuknya narkotika melalui sinergi antara Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.

Penindakan pertama dilakukan berdasarkan informasi dari kegiatan pengawasan terhadap paket domestik berisikan narkotika melalui Bandara Soekarno-Hatta dari Medan dengan tujuan Jakarta Selatan. Melalui penindakan tersebut, diperoleh barang bukti berupa 791 gram daun kering dan biji-bijian tanaman ganja yang dibungkus plastik berwarna hitam dan dibalut dua potong kain ulos, pada Senin (18/12/2023).

Sementara itu, penindakan kedua dilakukan terhadap WNA asal India inisial AH yang tiba di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta rute KUL-CGK, pada Sabtu (09/12/2023). 

AH didapati membawa termos makanan yang pada bagian dalam tabungnya diselimuti bungkusan plastik berisi sabu sebanyak 1.962 gram. Tak hanya itu, ditemukan pula 7 butir pil Alprazolam dalam kotak obat di koper milik AH. Setelah diuji narcotest dan laboratorium, AH menunjukan positif narkoba golongan I jenis methamphetamine (sabu).

Melalui kedua penindakan tersebut, Bea Cukai  mampu mencegah 10.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan meminimalisir potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp9 miliar. Tersangka dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Bea Cukai Soekarno-Hatta senantiasa bersinergi dan melindungi masyarakat dari peredaran narkotika, baik domestik maupun internasional,” tutup Gatot.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button