Market

Belajar dari 8 KSP Bermasalah, Menkop Teten: Koperasi Dilarang Pailit dan PKPU

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan, tidak adalagi koperasi simpan pinjam (KSP) mengajukan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Belajar dari 8 KSP bermasalah.

Menurut Teten, akar permalahan sebuah KSP mengajukan PKPU atau pailit adalah kasus atau masalah. Bahkan, KSP dijadikan alat untuk menipu atau merampok uang dari anggotanya. “Ini saya kira satu terobosan besar, sehingga nanti pengurus koperasi yang nakal, tidak bisa lagi menggunakan mekanisme PKPU, maupun kepailitan untuk merampok uang anggota,” kata Menkop Teten dalam Refleksi 2022 dan Outlook 2023 di Jakarta, Senin (26/12/2022).

Menkop Teten menjelaskan, keputusan tersebut juga merupakan salah satu keberhasilan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah yang bekerja lintas kementerian/lembaga dalam beberapa waktu terakhir.

Dia mengatakan, Mahkamah Agung (MA) telah mendengar dan mengakomodasi masukan Satgas melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU terhadap koperasi ini hanya bisa dilakukan oleh menteri yang membidangi koperasi.

“Jadi nanti kalau ada koperasi, pengurus koperasi yang nakal yang mau merampok uang anggota, mereka tidak bisa lagi sewenang-wenang semenang-menang misalnya mengajukan PKPU hanya beberapa orang anggota atau pailit hanya dengan beberapa anggota dan mengorbankan anggota yang mayoritas,” ungkap pria asal Garut, Jawa Barat itu.

Menkop Teten menjelaskan, Kemenkop dan UKM menarik banyak pelajaran dari 8 kasus koperasi bermasalah yang kerugian uang anggota hingga Rp26 triliun. Ke delapan koperasi tersebut, yaitu: KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.

Teten mengakui pihaknya kesulitan lantaran tidak ada mekanisme penyelesaian koperasi bermasalah, dan seperti halnya mekanisme penyelesaian sektor keuangan lainnya seperti perbankan.

Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa Kemenkop UKM tidak punya kewenangan pengawasan, karena pengawasan koperasi itu ada di dalam koperasi itu sendiri. “Karena itu untuk penyelesaian koperasi yang bermasalah memang tidak ada solusi jangka pendek. Kami sudah coba membujuk koperasi koperasi lain yang sehat untuk ikut menyelesaikan koperasi yang bermasalah, mereka juga tidak ada yang mau ya, termasuk juga mencari investor baru untuk masuk ke koperasi juga tidak bisa,” katanya.

Oleh karena itu, Menkop Teten menyebut solusi jangka menengah dan panjang yaitu dengan mendorong penguatan regulasi perkoperasian melalui Revisi UU Perkoperasian.

“Progresnya hari ini kami sudah membentuk Pokja untuk membahas baik legal drafting-nya maupun naskah akademiknya. Kami juga melakukan konsultasi publik dengan para stakeholder yang relevan, juga sudah dilakukan koordinasi dengan parlemen. Kita harapkan tahun ini revisi Undang-undang Perkoperasian bisa kami tuntaskan,” kata Menkop Teten.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button