Massa dari elemen mahasiswa mendesak reformasi secara struktural dari tubuh institusi Polri. Hal itu disampaikan Ketua BEM Keluarga Mahasiswa (KEMA) Universitas Padjadjaran (Unpad), Vincent Thomas yang mengawal tuntutan 17+8 di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2025).
“Kami meminta agar memulai reformasi struktural dan kultural di tubuh institusi Polri, guna menjamin penegakan hukum yang bersih, profesional, humanis, dan berpihak pada rakyat,” ucap Vincent.
Pada kesempatan tersebut, elemen mahasiswa yang didominasi sejumlah kampus di Bandung, termasuk Universitas Padjadjaran (Unpad), turut menyuarakan tuntutan agar aparat penegak hukum menghentikan dan mencegah praktik-praktik pelanggaran HAM terhadap rakyat.
“Dengan cara, mereformasi pendekatan pengamanan dan penjagaan ketertiban umum agar tidak represif dan mengutamakan perlindungan hak asasi manusia,” katanya.
Selanjutnya, mereka juga meminta aparat untuk membebaskan seluruh demonstran dan masyarakat sipil yang ditahan secara sewenang-wenang dan menghentikan seluruh praktik kriminalisasi dan intimidasi terhadap kebebasan berekspresi yang sudah dijamin konstitusi.
“Selanjutnya menghentikan impunitas dengan menindak setiap aparat baik pelaksana maupun pemberi perintah yang terbukti terlibat dalam praktik kekerasan secara adil, terbuka dan akuntabel,” tutur Vincent.
Diketahui, unjuk rasa hari ini merupakan aksi damai untuk mendesak pemerintah agar memenuhi tuntutan rakyat rakyat yang telah diajukan oleh kelompok kolektif 17+8 Indonesia berbenah dalam beberapa unjuk rasa sebelumnya.
Tuntutan Rakyat 17+8 yang disampaikan itu terbagi dalam dua bagian. Pertama, sebanyak 17 tuntutan diminta untuk dipenuhi dalam jangka pendek, yakni paling lambat 5 September 2025.
Kedua, sebanyak delapan tuntutan lainnya mesti dipenuhi setidaknya dalam kurun waktu satu tahun atau paling lambat 31 Agustus 2026.
Isi tuntutan itu, antara lain pengusutan kasus kekerasan sepanjang demonstrasi pada 28-30 Agustus 2025, pembebasan demonstran yang dikriminalisasi, penghentian kekerasan oleh aparat, pencabutan wacana tunjangan DPR, reformasi lembaga negara, pengesahan RUU Perampasan Aset, dan lain-lain.
Selain itu, mendesak pertanggungjawaban bagi para korban yang meninggal dan luka-luka saat berlangsungnya unjuk rasa pada 28 dan 29 Agustus 2025.
Mereka menuntut pertanggungjawaban dan permintaan maaf yang dinilai belum layak untuk dapat diterima.














