News

Bersimpuh Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Alasan Bharada E Tak Dipecat Polri

Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama 1 tahun untuk Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang terbukti melanggar etik dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putusan itu dibuat berdasarkan sejumlah pertimbangan, salah satunya permintaan maaf Bharada E kepada keluarga Brigadir J ketika dirinya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Mungkin anda suka

“Pertimbangan hukum keenam, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).

“Terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf,” lanjut Ramadhan.

Di samping hal itu, status Bharada E yang belum tersentuh hukum menjadi pertimbangan lainnya bagi majelis dalam sidang KKEP. “Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana,” sebut Ramadhan.

Pertimbangan lain, sambung dia, Bharada E juga dinilai dalam keadaan terpaksa menerima perintah untuk menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo yang berpangkat sebagai Kadiv Propam Polri. “Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan,” katanya.

Selain pertimbangan tersebut, Bharada E kata Ramadhan seorang anggota yang berpangkat rendah. Sehingga dirasa mustahil menolak perintah Ferdy Sambo yang pada waktu itu masih menyandang status jendral bintang dua.

“Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh,” tegas Ramadhan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button