News

Besok, Bawaslu Umumkan Status Pelanggaran Kampanye Anak Ketum Golkar


Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bogor, Jawa Barat akan mengumumkan status dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg DPR RI dari Partai Golkar Ravindra Airlangga pada Rabu (27/12/2023) besok.

“Besok siang (hasil pemeriksaan) kita umumkan di kantor ya,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin di Cibinong, Bogor, Selasa (26/12/2023).

Bawaslu Kabupaten Bogor telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa orang mengenai dugaan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara yang dilakukan putra Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto tersebut.

Ravindra yang berstatus anggota DPR RI beserta timnya bahkan telah diperiksa kaitan stiker kampanye di alat pertanian bantuan Kementerian Pertanian yang dibagikan kepada para petani Kabupaten Bogor.

Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin menyebutkan bahwa secara aturan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye merupakan hal yang dilarang sehingga jika terbukti bersalah, maka Ravindra dapat dikenakan hukuman pidana.

“Kalau memang terbukti, maka ancamannya adalah pidana,” ungkap Burhan.

Larangan kampanye menggunakan fasilitas negara ini diatur dalam Pasal 304-305 UU Pemilu. Dugaan pelanggaran yang dilakukan Ravindra masuk dalam poin fasilitas yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Ravindra diduga melakukan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara saat membagikan alat pertanian dari Kementerian Pertanian ke Dinas Tanaman Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor untuk 173 kelompok petani di Kantor Distanhorbun Kabupaten Bogor pada Kamis (7/12/2023).

Pada mesin traktor yang dibagikan Ravindra ditempeli stiker kampanye bergambar dan nama dirinya lengkap dengan logo Partai Golkar menyerupai kertas suara. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button