News

Besok, KPK Periksa 2 Prajurit TNI Ajudan Eks Gubernur Abdul Gani


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) bernama Husni Lelean dan Dede Sobari pada, Senin (5/3/2024) besok.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan dua prajurit TNI tersebut akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Malut.

Surat pemanggilan kepada Husni dan Dede itu telah dikirimkan kepada yang bersangkutan, termasuk Kepala Staf AU dan AD sebagai bentuk sinergi permohonan pemeriksaan saksi

“Kami tentu berharap kedua saksi tersebut dapat hadir karena keteranganya sangat dibutuhkan agar perkara tersangka AGK dapat selesai dan menjadi jelas serta utuh dugaan perbuatannya,” ujar Ali, Minggu (3/3/2024).

Namun Ali belum membeberkan materi pokok pemeriksaan tim penyidik KPK kepada Husni dan Lelean. Diketahui, KPK mengusut tiga klaster kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Eks Gubernur Malut itu yaitu suap proyek infrastruktur, jual beli jabatan, dan suap izin usaha khususnya pertambangan (IUP).

Melalui tiga klaster kasus rasuah ini, KPK buka peluang mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Abdul Gani Kasuba.

Awalnya, kasus ini mulai tercium ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan di Malut dan Jakarta pada 18-19 Desember 2023. Dalam operasi senyap itu KPK mengamankan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan 17 orang lainnya. Serta, uang Rp752 juta turut diamankan dalam OTT KPK tersebut.

Sebagai bukti permulaan, Abdul Gani Kasuba menerima suap mencapai Rp2,2 dari sejumlah pihak swasta yang ikut dalam proyek infrastruktur beraroma rasuah di Malut yang nilai kontraknya sebesar Rp 500 miliar.

Dalam berkas perkara dugaan suap proyek infrastruktur, KPK bakal menyidangkan pihak pemberi suap eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. Diantaranya yaitu, Direktur Emiten nikel PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel Stevi Thomas (ST). Serta, Direktur Direktur PT Berinda Perkasa Jaya (BPJ), Kristian Wuisan (KW); Kadis Pemukiman Adnan Hasanudin (AH) dan; Kadis PUPR Daud Ismail (DI).  

Sedangkan, pihak penerima suap dalam perkara ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Adapun tersangka sebagai pihak penerima suap yaitu Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK), Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim (RI) dan Kepala BPPB Ridwan Arsan (RA).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button