News

Bicara Intervensi Kekuasaan terhadap Pemilu, Anies Singgung Pelanggaran Etik Anwar Usman


Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan mengungkit pelanggaran etika Hakim Konstitusi Anwar Usman perihal intervensi dalam penanganan perkara soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Hal itu disampaikan Anies sebagai prinsipal permohonan dari pihak pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mulanya, Anies mengatakan bahwa ada intervensi terhadap aparat di daerah yang mempengaruhi pemilih dalam menentukan pilihan politik pada Pilpres 2024.

Intervensi itu, lanjut dia dilakukan dengan cara memberi tekanan, imbalan, hingga bantuan sosial yang dinilai tidak seharusnya digunakan sebagai alat transaksional untuk memenangkan pasangan calon tertentu.

“Bahkan, intervensi ini merambah hingga ke pemimpin Mahkamah Konstitusi,” ucap Anies di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

“Ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi, yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng terakhir penegakan prinsip-prinsip demokrasi, terancam oleh intervensi, maka fondasi demokrasi kita berada dalam bahaya yang nyata,” tutur dia menambahkan.

Selain itu , Anies menerangkan bahwa tim hukumnya akan menyampaikan argumentasi dan bukti penyimpangan dan kecurangan Pemilu 2024.

Sebagai informasi, Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) itu buntut putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Di hadapan majelis hakim, menyebut bahwa pemilihan presiden (pilpres) tak berjalan adil. Menurut Anies semestinya , pemilihan yang dijalankan secara bebas secara jujur dan adil yakni adanya pengakuan atas hak dasar setiap warga negara dalam menentukan arah masa depan.

Anies menerangkan bahwa serangkaian tahapan pemilu yang menyimpang telah mencoreng integritas proses demokrasi Indonesia. Ia menegaskan, independensi yang seharusnya menjaid pilar utama penyelenggara pemilu telah tergerus.

“Akibat apa? Akibat intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi diantara penyimpangan yang kita saksikan,” kata Anies.

Perlu diketahui, MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Rabu (27/3/2024). Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan ruang sidang untuk gelaran sidang perdana.

Fajar menjelaskan bahwa agenda sidang yakni menyiapkan permohonan pemohon. Di mana, pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya dalam sidang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button