Hangout

Bima Arya Adukan Kecurangan PPDB ke Presiden Jokowi dan Menteri Nadiem, Minta Evaluasi Sistem Zonasi

Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Bima Arya Sugiarto, mengajukan permintaan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek, Nadiem Makarim, untuk mengevaluasi sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pengaduan ini sebagai respons atas ratusan laporan masyarakat terkait indikasi kecurangan PPDB yang terjadi di wilayahnya.. Upaya ini bertujuan untuk mengurangi kecurangan, termasuk manipulasi data kependudukan dan penggunaan alamat palsu di kartu keluarga (KK).

Bima Arya, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), mengemukakan pandangannya setelah melakukan inspeksi mendadak ke Dinas Pendidikan Kota Bogor. “Saya akan sampaikan kepada menteri pendidikan dan presiden untuk mengevaluasi zonasi,” ucap Bima, Jumat, (7/7/2023).

Menurutnya, kondisi pendidikan saat ini belum siap menerapkan sistem zonasi karena masih ada peluang untuk kecurangan. Salah satu contohnya adalah isu kependudukan dan infrastruktur yang belum merata. “Kita enggak siap sistemnya untuk zonasi. Ketika sistem data kependudukan masih bisa diakali dan juga infrastruktur pendidikan belum merata,” jelas Bima.

Dalam beberapa hari terakhir, Bima Arya telah menerima aduan dari masyarakat mengenai kecurangan PPDB di sekolah negeri di Kota Bogor. Informasi ini menjadi viral di media sosial dan memicu Pemerintah Kota Bogor untuk membuka layanan pengaduan. Hingga Kamis (6/7), tercatat ada 300 pengaduan terkait kecurangan PPDB yang masuk melalui berbagai kanal.

Bima merespon aduan-aduan tersebut dengan melakukan inspeksi mendadak ke beberapa lokasi termasuk SMPN 1 Kota Bogor, SMAN 1 Kota Bogor, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor. Hasil inspeksinya menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran, termasuk verifikasi faktual yang tidak dilakukan sekolah, manipulasi KK, dan penggunaan identitas anak di KK terdekat sekolah meski tidak tinggal di wilayah tersebut.

Sebagai tanggapan, Pemkot Bogor membentuk tim khusus untuk menggali lebih dalam kasus ini dan memastikan bahwa data siswa yang diterima sesuai dengan aturan zonasi pada saat pengumuman penerimaan, yang diundur dari Senin (10/7) menjadi Selasa (11/7). Tim ini terdiri atas inspektorat, asisten bagian pemerintahan, kadisdukcapil, kadisdik, dan enam camat yang ada.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button