Bos Bulog Jamin Persediaan Beras di Wilayah Bencana Sumatera Mencukupi

Bos  Bulog Jamin Persediaan Beras di Wilayah Bencana Sumatera Mencukupi

Iwan Medium.jpeg

Rabu, 10 Desember 2025 – 20:39 WIB

Direkur Utama (Dirut) Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani. (Foto: ANTARA/Evarukdijati).

Direkur Utama (Dirut) Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani. (Foto: ANTARA/Evarukdijati).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Dirut Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani memastikan persediaan beras di wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatera aman dan dalam jumlah yang cukup.

“Persediaan beras di Aceh tercatat 91 ribu ton, di Sumatera Utara 27 ribu ton, di Sumatera Barat tujuh ribu ton,” kata Dirut Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani di Koya, Kota Jayapura, Papua, Rabu (10/12/2025).

Ia mengatakan, kondisi tersebut memudahkan pihaknya membantu penyaluran ke wilayah yang terdampak bencana karena persediaan sudah siap di masing-masing gudang terdekat .

Karena itulah kata dia, para bupati /wali kota setelah mengajukan permohonan ke Bapanas dalam hal ini Mentan Amran Sulaiman dan Bulog diizinkan untuk merespons serta menindaklanjuti kebutuhan tersebut sehingga tidak ada alasan tidak ada persediaan beras .

“Bulog memastikan ketersediaan beras baik di wilayah terpapar bencana alam maupun di wilayah lainnya sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” katanya.

Dirut Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani berkunjung ke Jayapura, Papua mendampingi Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman yang melakukan pelepasan penyaluran beras Program SPHP ke seluruh Tanah Papua.

Sebelumnya, Pengurus Pusat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia, Khudori mengingatkan pentingnya keberadaan cadangan pangan pemerintah daerah, untuk mengantisipasi kekurangan pangan dalam situasi darurat, seperti bencana banjir Sumatera. “Cadangan beras di desa/kelurahan setidaknya bisa mencegah ancaman kelaparan dalam jangka pendek,” kata Khudori di Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Khudori menjelaskan, terdapat tiga jenis cadangan pangan pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pertama, cadangan pangan pemerintah pusat; cadangan pangan pemerintah daerah yakni provinsi, kabupaten/kota, dan desa; serta cadangan pangan masyarakat.

“Cadangan pangan tersebut, digunakan untuk mengantisipasi kekurangan ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan, gejolak harga pangan, dan keadaan darurat,” imbuhnya.

Khudori mengatakan, jumlah cadangan beras pemerintah daerah ditetapkan oleh kepala daerah sesuai kewenangan. Jumlah itu ditetapkan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Misalnya produksi beras di daerah, kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat di daerah, dan kerawanan pangan di daerah.

Dia menyayangkan belum semua pemerintah daerah memiliki cadangan pangan beras. Khudori mengatakan, berdasarkan data Badan Pangan Nasional pada 2025, sebanyak 33 dari 38 provinsi telah menyediakan cadangan beras dan regulasinya.

Sisanya yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Jakarta, belum menyediakan cadangan beras dan regulasinya.
 

Topik
Komentar

Visited 1 times, 1 visit(s) today