Terkait adanya dugaan kerugian dari proyek pembangunan pipa minyak mentah di Blok Rokan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), baik pusat maupun perwakilan, tidak melakukan pengawasan atau audit terhadap proyek pipa minyak Blok Rokan yang dikelola PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), hingga saat ini.
Disampaikan juru bicara BPKP, Gunawan Wibisono, informasi yang beredar di sejumlah media, terkait keterlibatan BPKP dalam pengawasan proyek dimaksud, tidaklah benar dan perlu diluruskan. Agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“BPKP berkomitmen mengedepankan akuntabilitas, transparansi, serta integritas dalam menjalankan fungsi pengawasan intern pemerintah. Oleh karena itu, BPKP mengimbau semua pihak agar mengacu kepada informasi resmi yang dikeluarkan institusi, untuk menghindari informasi yang tidak akurat,” ungkap Gunawan kepada Inilah.com, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Selain itu, BPKP membantah adanya dugaan kerugian negara Rp3,3 triliun dari proyek tersebut.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman mempermasalahkan proyek pembangunan pipa Blok Rokan sepanjang 342 kilometer. Di mana, Yusri menyebut audit BPKP menemukan dugaan kerugian Rp3,3 triliun, yang belakangan dibantah.
Selanjutnya, Yusri meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Proyeknya dimulai pada 2019, ketika pemerintah menetapkan alih kelola Blok Rokan dari Chevron ke Pertamina. Kala itu, Menteri ESDM Ignatius Jonan menugaskan Pertamina untuk membangun pipa minyak di Blok Rokan, menggantikan pipa yang lebih 50 tahun dipasang Chevron.
Keberadaan pipa minyak itu, menurutnya, sangatlah penting. Karena pipa tersebut menyalurkan minyak mentah dengan aman dan efisien. Sangat mendukung program ketahanan pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. “Apalagi nilai investasi proyek pipa tersebut cukup besar, sekitar 300 juta dolar AS, atau lebih dari Rp4,6 triliun,” paparnya.












Leave a Reply
Lihat Komentar