Market

Bukan BUMN, DPR Total Pengajuan PMN dari PT Bina Karya untuk Jalankan Proyek IKN

Komisi XI DPR menolak pemberian Penyertaan Modal Negara atau PMN tahun anggaran 2023 sebesar Rp 500 miliar kepada PT Bina Karya (Persero). Sebuah perusahaan di bawah naungan Badan Otorita Ibu Kota Negara atau BO IKN.

Adapun rencana permohonan PMN kepada PT Bina Karya digunakan untuk membangun sektor telekomunikasi dan infrastruktur dasar yang akan dilaksanakan sesuai dengan skema kerja sama pemerintah badan usaha Ibu Kota Nusantara.

“Kementerian Keuangan tidak melaksanakan PMN tunai sebesar Rp 500 miliar yang berasal dari cadangan pembiayaan investasi APBN anggaran Tahun 2023 kepada Bina Karya,” ujar Wakil Ketua XI DPR, Amir Uskara saat rapat kerja bersama Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan Bina Karya, Kamis (14/9/2023) yang memimpin sidang.

Penolakan tersebut, Amir berharap, Bina Karya sebagai badan usaha otorita dapat mengoptimalkan alternatif sumber pembiayaan melalui sinergi BUMN maupun skema kerja sama pemerintah badan usaha. Hal ini tentunya dengan memperhatikan kesehatan keuangan perusahaan.

“Bina Karya bisa memenuhi kebutuhan pembiayaan, dengan memperhatikan kinerja dan kesehatan keuangan perusahaan pada masa yang akan datang,” ucapnya.

Sementara itu Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban menambahkan penyertaan modal negara kepada Bina Karya untuk membangun backbone fiber optic, last mile. Nantinya pelaksanaan pengerjaan akan dilakukan kerja sama dengan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan mitra strategis lainnya melalui skema joint venture.

“Intinya PT Bina Karya tidak akan bisa melakukan apapun juga jika tidak diberikan modal,” ucapnya.

Adapun pengajuan PMN itu dengan rincian Rp 150 miliar untuk pembangunan backbone, ICT dan data center. Kemudian sebesar Rp 300 miliar infrastruktur dasar Multi Utility Tunnel KIPP IKN, dan sebesar Rp 50 miliar digunakan pembangunan infrastruktur telco-lastmile.

“Menurut kami mereka (Bina Karya) akan sulit memenuhi kebutuhan pembiayaan karena mereka tidak punya sit capital,” ucapnya.

Soal status PT Bina Karya, Menteri BUMN, Erick Thohir sudah mengatakan jika perusahaan tersebut di bawah Otorita IKN bukan berada di dalam kewenangan Kementerian BUMN. “Sudah clear (jelas). Tidak ada hubungan dengan BUMN. Itu langsung antara IKN sama pemerintah pusat,” katanya pertengahan tahun lalu.

Sebelumnya pemerintah mengajukan tambahan penyertaan modal negara sebesar Rp 4,51 triliun pada tahun ini. Adapun tambahan tersebut akan diberikan kepada tiga BUMN antara lain PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero), dan PT Bina Karya.

Menurut data dari Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, proses konstruksi infrastruktur dasar IKN Tahap 1 sudah mencapai 38,1 persen dan seluruh kegiatannya masih terjaga dari sisi jadwal pelaksanaan (on schedule), dimana akan selesai pada 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyertaan modal negara dari tiga BUMN tersebut berasal dari cadangan pembiayaan investasi. “Tambahan PMN kepada BUMN tahun 2023 sebesar Rp 4,514 triliun. PMN tersebut berasal dari cadangan pembiayaan investasi,” ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (12/9/2023) kemarin.

Sri Mulyani menjelaskan penyertaan modal negara kepada Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sebesar Rp 3 triliun akan digunakan untuk memperkuat permodalan PT Asuransi Jiwa IFG.

“Untuk memperkuat modal Asuransi Jiwa IFG sekaligus untuk menerima pengalihan portofolio Asuransi Jiwasraya,” jelasnya.

 

Selain menolak pemberian PMN ke PT Bina Karya, DPR juga sudah menolak pengajuan PMN dari PT PLN sebesar Rp10 triliun. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button