News

Bukan ‘Kaleng-kaleng’, Ini Kasus yang Pernah Ditangani Wahyu Widada

Nama Komjen Pol. Wahyu Widada menjadi perhatian publik setelah ditunjuk menjadi Kabareskrim Polri menggantikan Komjen Agus Andrianto.

Wahyu Widada ternyata bukan jenderal ‘kaleng-kaleng’, karena dia merupakan lulusan terbaik atau Adhi Makayasa Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991. Selain lulusan terbaik, Wahyu juga diketahui merupakan salah satu ‘tim sukses’ Listyo Sigit saat direkomendasi oleh Presiden Jokowi menjadi Kapolri.

Saat itu Wahyu menjadi Ketua Tim Naskah Fit and Proper Test untuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tahun 2021 lalu. Pria kelahiran Sleman, Yogyakarta 11 September 1969 ini juga pernah masuk dalam tim investigasi kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat. Sebab kasus itu menyeret Irjen Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Dalam kasus tersebut Ferdy Sambo divonis menjadi otak pembunuhan Brigadir Yosua.

Sebelum ditunjuk sebagai Kabareskrim Polri, Wahyu tercatat pernah menangani kasus kriminal mulai dari sedang hingga berat. Dalam bidang Reserse Kriminal Umum (Reskrimum), Wahyu menangani sebanyak 608 kasus pencurian biasa, penganiayaan ringan 568 kasus, pencurian kendaraan bermotor sebanyak 337 kasus, penipuan 329 kasus, sedangkan pencurian dengan pemberatan terdapat 282 kasus. Total kejahatan konvensional sebanyak 4.149 kasus dengan total penyelesaian 2.471 atau 60 persen.

Selanjutnya, dalam tindak kasus pidana korupsi, Wahyu pernah menangani sebanyak 61 berkas perkara dengan penyelesaian sebanyak 27 berkas perkara. Sedangkan di dalam internal Polda Aceh, Wahyu telah menangani kasus pelanggaran disiplin sebanyak 185 perkara, kasus pidana narkoba sebanyak 11 perkara dan kasus pelanggaran kode etik sebayak 134 perkara.

Wahyu Widada Gagalkan Narkotika Jaringan Internasional

Tidak hanya itu, selama Wahyu menjabat ia juga pernah menggagalkan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 61 kilogram, bersama dengan Direktorat Reskrim (Ditres) Narkoba Polda Aceh pada tahun 2021. Narkotika tersebut merupakan milik dari jaringan internasional yang akan di distribusikan ke seluruh wilayah Indonesia.

Selain Aceh, Wahyu juga pernah menangani kasus korupsi saat menjabat sebagai Kapolres Metro Tangerang pada tahun 2010. Beberapa kasus korupsi tersebut antara lain dugaan korupsi penerimaan setoran pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Baru (BBNKB) R2 yang terjadi di UPT Rangkasbitung (Samsat Lebak) DPKD Banten senilai Rp1,7 miliar pada tahun 2009 sampai tahun 2022.

Selanjutnya, dia juga menangani kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan sarana dan prasarana pengendali banjir di Sungai Ciujung senilai Rp 32,39 miliar, pembangunan Sodeta di Cibinuangeun tahun 2011 senilai Rp19 miliar, pembangunan Pantai Normalisasi Muara dan Pantai Karangantu senilai Rp4,8 miliar.

Serta pembangunan lintasan sintesis di Stadion Badak Pandeglang yang merupakan bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) senilai Rp6,435 miliar pada tahun 2013.

Tidak hanya itu, kasus korupsi yang pernah ditangani Wahyu lainnya yakni soal pungli oleh dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang terkait dana Alat Peraga Edukatif (APE) dan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button