Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf. (Foto: Haluan)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf menilai revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) perlu dilakukan, untuk mencegah terulangnya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dan anggota legislatif di daerah, termasuk yang belakangan terjadi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Menurut Hudi, upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan terhadap proses penganggaran, pengadaan proyek, maupun hubungan antara eksekutif dan legislatif.
“Langkah pertama yaitu revisi UU korupsi terkait pengembalian kerugian negara, vonis hakim, uang denda terkait kasus korupsi,” kata Hudi kepada Inilah.com, Rabu (10/6/2026).
Hudi mengatakan, pengawasan tetap diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, menurut dia, mekanisme tersebut belum tentu efektif apabila praktik suap masih terjadi.
“Pengawasan memang harus ada, tapi kalau terjadi praktik suap jadi percuma saja karena si pengawas juga manusia yang mudah khilaf,” ujarnya.
Karena itu, ia berpandangan penguatan instrumen hukum menjadi langkah yang lebih penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
Menurut Hudi, hakim memiliki peran sentral sebagai benteng terakhir dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, regulasi yang mengatur penanganan perkara korupsi perlu diperkuat agar menghasilkan standar putusan yang lebih seragam.
“Jadi satu-satunya yaitu revisi UU Tipikor karena hakim sebagai benteng terakhir penegakan hukum. Namun UU Tipikor perlu banyak revisi agar hakim dapat memutuskan perkara memiliki standar yang sama se-Indonesia,” jelas dia.
Hudi menilai keseragaman standar pemidanaan penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus memperkuat efek jera terhadap pelaku korupsi.
“Dengan UU yang cukup berat diharapkan hakim memutuskan perkara korupsi sesuai UU yang berlaku dan bagi hakim seluruh Indonesia memiliki standar putusan yang sama,” ucap Hudi.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.














