News

Buktikan Tak Ada Intervensi, KPU Dituntut Transparan soal Percepatan Registrasi Capres

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) transparan mengenai  rencana mempercepat jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Sikap transparan KPU itu krusial untuk memastikan kepada publik langkah tersebut bebas intervensi alias  tak membawa kepentingan politis pihak tertentu.

“(Karena ) jika KPU tidak menyampaikan secara transparan kepada publik, maka publik ada kecurigaan terdapat dugaan intervensi dari pihak tertentu. Apalagi kondisi penyelenggara pemilu saat ini tidak sedang baik-baik saja,” kata Neni dalam keterangannya yang diterima Inilah.com di Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Mungkin anda suka

Neni menjelaskan, KPU perlu menginformasikan urgensi memajukan jadwal pendaftaran capres dan cawapres. Dengan begitu, masyarakat luas mengetahui dan tidak berspekulasi atas kebijakan yang ditempuh KPU.

Baca Juga:

BEM UI Tunggu Respons Prabowo untuk Adu Gagasan Bakal Capres

“Sehingga tidak ada ruang gelap untuk kepentingan politis,” ujarnya menegaskan.

Dia menyebut, sejumlah desakan yang ditujukan kepada KPU itu bukan tanpa alasan. Sebab, Neni menilai, KPU sejauh ini belum cukup transparan dalam menjelaskan permasalahan maupun hal-hal yang memicu kontroversi publik seputar penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal itu bisa dibuktikan antara lain terkait problem Sistem Informasi Pencalonan (Silon), data bakal caleg eks terpidana korupsi, hingga motif KPU melakukan perubahan pada beberapa Peraturan KPU.

“Keterbukaan informasi dan kepastian hukum agar regulasi diterbitkan sejak awal ini menjadi krusial agar sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat bisa masif, bukan malah mepet,” kata Neni menambahkan.    

Baca Juga:

Pendaftaran Capres Bakal Dimajukan, DPR Minta KPU Blak-blakan

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres itu lantaran ada perubahan ketentuan dalam Pasal 276 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu usai keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Regulasi ini menjelaskan, KPU sudah harus menetapkan pasangan capres-cawapres 15 hari sebelum masa kampanye.

“Kita ketahui pada Desember 2022 pemerintah mengajukan Perppu Pemilu yang disetujui DPR, pada akhirnya jadi UU nomor 7/2023 yang di mana salah satu Pasal yang diubah itu Pasal 276 ayat 1 UU 7/2017. Pasal 276 ayat 1 UU 7/2023 menjelaskan kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

“Kita ketahui pada Desember 2022 pemerintah mengajukan Perppu Pemilu yang disetujui DPR, pada akhirnya jadi UU nomor 7/2023 yang di mana salah satu Pasal yang diubah itu Pasal 276 ayat 1 UU 7/2017. Pasal 276 ayat 1 UU 7/2023 menjelaskan kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga:

Bursa Cawapres Ganjar: Ridwan Kamil Masih Harus Bersaing dengan Sandiaga

Dengan begitu, KPU bakal membuka tahapan pendaftaran capres-cawapres pada 10 Oktober 2023 dan ditutup 16 Oktober 2023. Sebelumnnya, KPU menjadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023.

Idham menjelaskan, rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden itu sudah dilakukan uji publik pada Senin (4/9/2023). Setelah melalui uji publik, draf PKPU akan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR RI.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button