Hangout

Buntut Kasus Penjualan Ginjal, Kemenkes: Masuk Ranah Pidana

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyebut kasus perdagangan ginjal yang terjadi di Bekasi sudah berada di ranah pidana. Pihaknya telah menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke aparat penegak hukum.

“Karena jual beli ini sudah pada ranah pidana, artinya sudah di area aparat penegak hukum,” kata Nadia saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Sabtu (24/6/2023).

Nadia menyebut pihak pemerintah sudah mengatur larangan perdagangan organ tubuh manusia yang telah diatur dalam Pasal 192 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Fokus dalam peraturan tersebut ada pada larangan jual beli organ tubuh manusia pada tindakan transplantasi dan ada ketentuan pidananya.

“Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor  38 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor  53 Tahun 2021 yang mengatur transplantasi organ juga jelas pengaturan organ. Bahkan untuk transplantasi pun tidak ada jual beli,” jelas Nadia.

Menurut Nadia, maraknya kasus perdagangan organ tubuh manusia masih sering terjadi lantaran kurangnya edukasi pada masyarakat mengenai bahaya yang mengancam jika organ tubuhnya tidak lengkap, termasuk ginjal. Untuk itu ia berharap perlu ditingkatkan lagi edukasi mengenai hal tersebut sehingga masyarakat paham akan pentingnya kelengkapan organ.

“Perlu edukasi kepada masyarakat terkait resiko bila organ sudah tidak sempurna,” ungkap Nadia.

Selain itu, pihaknya juga menambahkan peraturan mengenai larangan perdagangan organ tubuh manusia serta pengetatan terkait transplantasi organ.

“Di dalam RUU (Rancangan Undang-Undang) kesehatan kita menambahkan penguatan terkait transplantasi organ dan larangan jual beli organ,” terang Nadia.

Diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyatakan kasus perdagangan ginjal di Bekasi, Jawa Barat segera dituntaskan tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Karyoto mengatakan, saat ini tim masih mengembangkan beberapa persoalan yang ditemui dalam proses penyelidikan. Namun demikian, Karyoto enggan menjelaskan secara detail.

“Bentar lagi tuntas sedang dikembangkan dulu,” ujar Karyoto kepada wartawan, Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengonfirmasi bahwa kasus dugaan penjualan organ tubuh manusia jaringan internasional masih dalam penyelidikan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button