News

Buntut Wawancara Khusus di TV, LPSK Cabut Perlindungan Bharada E

Keputusan Richard Eliezer atau Bharada E untuk memenuhi undangan wawancara khusus di stasiun TV swasta berbuntut panjang. Akibatnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Bharada E.

“Secara resmi, LPSK sudah menyerahkan penghentian perlindungan kepada yang bersangkutan,” kata Tenaga Ahli Perlindungan LPSK, Syahrial M Wiryawan dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/9).

Mungkin anda suka

LPSK menyayangkan terjadinya komunikasi antara Bharada E dengan pihak lain dalam bebentuk wawancara pada salah satu program televisi. Sangat disayangkan, wawancara itu tanpa koordinasi.

“Tanpa persetujuan LPSK, maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah di tandatangani oleh saudara Richard Eliezer,” ujar Syahrial.

Selain mencabut perlindungan, sambung dia, LPSK juga sudah menyampaikan surat keberatan atas wawancara eksklusif yang dilakukan salah satu stasiun televisi swasta kepada Richard Eliezer. Bahkan, LPSK meminta stasiun televisi swasta itu tidak menayangkan hasil wawancara tersebut. Namun, justru surat keberatan itu tidak diindahkan dan hasil wawancara tetap dipublikasi.

“Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara Richard Eliezer tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer,” pungkas Syahrial.

Menanggapi itu kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa saat ini keadaan Bharada E dipastikan dalam keadaan baik dan aman. Ia pun tak khawatir dengan pencabutan perlindungan oleh pihak LPSK.

Enggak apa-apa, ada saya Ichad aman. Dan juga saya perlu sampaikan kepada teman teman bahwa tidak perlu khawatir saat ini Ichad dalam keadaan baik dan tetap aman, terima kasih,” jelasnya melalui akun TikToknya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button