Buruh Tuntut Upah 2026 Naik 10,5 Persen, Pengusaha: Tunggu Keputusan Pemerintah

Buruh Tuntut Upah 2026 Naik 10,5 Persen, Pengusaha: Tunggu Keputusan Pemerintah


Unjuk rasa besar-besaran dari ribuan buruh, menuntut kenaikan upah minimum di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen. Bagaimana tanggapan pengusaha?

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sanny Iskandar mengatakan, kenaikan upah minimum mempertimbangkan banyak faktor. Misalnya, tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Semuanya ada mekanismenya. Mekanisme itu diwujudkan dalam bentuk formula,” kata Sanny, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Selain itu, kata Sanny, kenaikan upah tidak bisa disamaratakan untuk seluruh sektor industri. Di mana, ada industri yang sedang dalam kondisi baik. Akan tetapi, banyak juga industri yang mengalami kesulitan, sehingga harus mati-matian bertahan. “Untuk itu, besaran kenaikan upah harus mempertimbangkan kondisi spesifik di setiap sektor,” imbuhnya.

Meski demikian, Sanny menyatakan, penyesuaian upah akan selalu dilakukan setiap tahun. Namun, besaran persentasenya akan sangat bergantung pada hasil perhitungan dari formula yang telah ditetapkan pemerintah.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh berbagai serikat pekerja di berbagai daerah di Indonesia pada Kamis tidak hanya menuntut kenaikan upah.

Mereka juga mendesak pemerintah untuk menghapus sistem alih daya (outsourcing), menolak upah murah, membentuk satuan tugas (satgas) PHK, mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law, dan memberantas korupsi.

Dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara spesifik meminta kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 8,5-10,5 persen.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan, kenaikan upah sebesar 8,5 persen sudah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 yang menyatakan, kenaikan upah minimum harus berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

 

Visited 4 times, 1 visit(s) today