News

Klarifikasi Dugaan Penistaan Agama, Bareskrim Panggil Panji Gumilang Senin Depan

Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan terhadap pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, Senin (3/7/2023). Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan kasus dugaan penistaan agama.

“Pimpinan Al-Zaytun kemungkinan baru Senin akan dipanggil klarifikasi,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat (30/6/2023).

Lebih lanjut Agus mengatakan, jika Panji Gumilang tak hadir pada pemeriksaan hari Senin, maka Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) akan melakukan gelar perkara pada Selasa (4/7/2023). Hal tersebut dilakukan untuk menentukan naik atau tidaknya kasus ini ke penyidikan. Selain itu, untuk menemukan apakah ada unsur tindak pidana.

“Kemungkinan kalau tidak hadir Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara, ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari selasa,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menerima satu laporan polisi yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat (23/6/2023).

Terkait tindak lanjut laporan tersebut, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada saksi pelapor dan meminta keterangan ahli untuk pendalaman laporan. Selain saksi ahli, penyidik juga bakal meminta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Nanti kami akan lengkapi dengan keterangan saksi, kami akan minta keterangan ahli, minta keterangan MUI. Dari hasil pemeriksaan tersebut jika memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut,” jelasnya.

Adapun laporan dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun tercatat dengan laporan polisi nomor: LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button