News

Cegah Tragedi Pemilu 2019 Terulang, Komnas HAM Ingatkan Soal Batasan Usia Pendaftaran KPPS dan Pengawas TPS


Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait batasan usia pada pendaftaran KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Pramono mengimbau KPU dan Bawaslu untuk melakukan langkah-langkah antisipasi agar peristiwa kematian dan jatuh sakitnya petugas pada Pemilu 2019 tidak terulang kembali pada Pemilu 2024.

“Karena itu, salah satu langkah antisipasi paling penting pada tahap awal proses rekrutmen ini adalah pemeriksaan kesehatan serta pembatasan usia yang lebih ketat bagi setiap warga negara yang ingin mendaftar sebagai petugas Pemilu,” kata Pramono, Jumat (15/12/2023).

Ia melanjutkan berdasarkan berbagai kajian, kematian petugas pemilu pada Pemilu 2019 yang lalu adalah kematian wajar.

Namun risikonya semakin meningkat bagi mereka yang memiliki komorbid paling banyak penyakit kardiovaskular, hipertensi dan stroke, serta berusia lanjut.

“Mengenai pemeriksaan kesehatan, Komnas HAM mengimbau agar KPU dan Bawaslu di setiap Kabupaten/Kota bekerja sama dengan pemerintah daerah/dinas kesehatan masing-masing, agar semua fasilitas kesehatan pemerintah, seperti RSUD maupun puskesmas dapat membantu proses pemeriksaan kesehatan dengan standar pemeriksaan yang baik,” tuturnya.

Selain itu, Pramono menyebut pihaknya mengapresisasi pembatasan usia yang ditetapkan KPU dalam pendaftaran tersebut yang diketahui maksimal 55 tahun. Meskipun usia tersebut dinilai masih tinggi dari batas usia yang ditetapkan oleh KPU pada Pilkada 2020 lalu.

“Komnas HAM berharap, proses verifikasi syarat kesehatan bagi calon petugas pemilu yang berusia di atas 50 tahun, perlu diperketat. Sehingga dapat menekan risiko dan lebih menjamin hak atas kesehatan petugas pada Pemilu 2024 nanti,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button