Market

Cuci Uang Rp139 Triliun, Bos OJK Bakal Pelototi Rekening Perusahaan Kripto


Masuk anggota Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengaku siap menindaklanjuti kegundahan Presiden Jokowi. Diduga kuat telah terjadi praktik cuci uang Rp139 triliun lewat aset kripto.

Dia bilang, OJK sebagai anggota Satgas TPPU akan terus memantau peluang aset kripto. Terutama menyangkut penggunaan rekening ataupun jasa dari lembaga keuangan yang berhubungan dengan aset kripto.

“Pada gilirannya nanti kami sebagai anggota Tim TPPU ini punya kewenangan untuk memantau hal-hal tadi. Termasuk juga apakah penggunaannya beririsan dengan pemakaian rekening atau jasa dari lembaga jasa keuangan,” kata Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).

Mahendra juga mengatakan, OJK terus mendalami soal tata kelola aset kripto dan aset digital lainnya. Sejauh ini, aset-aset digital itu tergolong sebagai instrumen keuangan gaya baru.

“Sebenarnya esensinya tidak berbeda cuma terkait dengan digital asset dan kripto tentu sebagai produk baru kami perlu pahami lebih baik mengenai faktor risiko yang muncul di situ,” ujar Mahendra.

Dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan APU-PPT di Istana Negara, Jakarta, Presiden Jokowi mengungkapkan adanya prakti cuci uang canggih melalui aset digital. Mulai dari aset virtual macam kripto dan NFT, aktivitas lokapasar, electronic money, hingga kecerdasan buatan atau AI.

Selanjutnya, Jokowi menyebut data Crypto Crime Report tentang dugaan pencucian uang melalui aset kripto senilai US$8,6 miliar atau setara Rp139 triliun secara global.

“Teknologi sekarang ini cepat sekali berubah, bahkan data Crypto Crime Report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto, ini sebesar 8,6 miliar dolar AS pada 2022. Ini setara dengan Rp139 triliun, secara global. Bukan besar tapi sangat besar sekali,” kata Jokowi.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button