News

Curang PPDB, 64 Siswa SMA/SMK di Cianjur Dicoret

Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah VI Dinas Pendidikan Jawa Barat, mencoret sejumlah siswa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Kabupaten Cianjur.

Mereka yang dicoret, terbukti melakukan kecurangan domisili dan tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Total siswa di Cianjur yang dicoret dari PPDB SMA/SMK sebanyak 64 siswa sebagian besar yang mendaftar ke SMK Negeri di Cianjur.

“Mereka dicoret setelah dilakukan verifikasi Kartu Keluarga yang tidak dikenali warga di lingkungan sekitar yang masuk kriteria zonasi. Kartu Keluarga yang dipakai belum setahun dan sengaja dibuat hanya untuk mengelabui persyaratan zonasi,” kata Kepala KCD Wilayah VI Dinas Pendidikan Jabar, Endang Susilastuti saat dihubungi Rabu (19/5/2023).

Puluhan siswa yang dicoret dari PPDB termasuk siswa yang secara administrasi tidak lengkap, sehingga pihak sekolah tidak dapat menerima siswa tersebut.

Calon siswa yang tidak memenuhi syarat atau administrasi-nya tidak lengkap, secara otomatis dicoret, sedangkan evaluasi dan pengawasan akan terus dilakukan untuk meminimalisir terjadinya praktek kecurangan, ujarnya.

“Kami juga banyak menerima laporan adanya dugaan praktek percaloan dalam proses PPDB, namun pelapor tidak menunjukkan bukti lebih lanjut terkait dugaan tersebut,” katanya.

Endang meminta orang tua atau warga dapat melaporkan setiap praktek kecurangan yang dilakukan saat penerimaan siswa baru atau permasalahan lainnya di lingkungan pendidikan SMA/SMK secara langsung ke kantor KCD Wilayah VI di Jalan Raya Bandung-Cianjur atau secara online.

“Kami akan menanggapi semua laporan yang masuk dengan catatan disertai bukti yang kuat, untuk meminimalkan berbagai permasalahan di lingkungan pendidikan, kami akan terus meningkatkan pengawasan dan evaluasi,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button