Curigai Permainan Bunga di Deposito Uang Negara Rp285,6 Triliun, Menkeu Purbaya Bakal Bongkar

Curigai Permainan Bunga di Deposito Uang Negara Rp285,6 Triliun, Menkeu Purbaya Bakal Bongkar

Clara Medium.jpeg

Jumat, 17 Oktober 2025 – 11:46 WIB

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: PorosJakarta)

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: PorosJakarta)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Bukan Purbaya namanya kalau tak membuat kejutan sepanjang pekan. Terbaru, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan temuan mengejutkan. Dana besar milik pemerintah diparkir di bank, berbentuk simpanan berjangka alias deposito.

Menteri Keuangan Purbaya memastikan akan menginvestigasi uang tersebut. Termasuk potensi kerugian negara dari aksi parkir duit di bank komersial itu. 
Soal jumlahnya, sangat besar. 

Berdasarkan catatan Menkeu Purbaya, depositonya mencapai Rp285,6 triliun per Agustus 2025. Angka ini naik signifikan ketimbang posisi Desember 2024 sebesar Rp204,2 triliun.

Peningkatan simpanan berjangka ini, kata Menkeu Purbaya, terjadi setiap bulan. “Kita masih investigasi itu uang apa. Tapi kalau saya tanya anak buah saya, mereka bilang enggak tahu. Tapi saya yakin mereka tahu,” ungkap Menkeu Purbaya di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis malam (17/10/2025).

Dia mengaku agak curiga. Bisa jadi memang ada permainan bunga terkait penempatan dana tersebut di perbankan. Pasalnya, bunga atau imbal hasil yang diterima dari penempatan dana tersebut, lebih rendah ketimbang bunga obligasi. Dengan kata lain ada potensi kerugian negara dari praktik ini.

Sehingga akan lebih masuk akal jika dana tersebut ditempatkan di instrumen obligasi, ketimbang hanya disimpan dalam bentuk deposito. “Ada kecurigaan mereka main bunga. Karena pasti return dari banknya kan lebih rendah dari bunga yang saya bayar untuk obligasi kan? Pasti saya rugi kalau gitu. Saya cek betul,” ucapnya.

Saat ini, Menkeu Purbaya mengaku belum bisa memastikan apakah uang tersebut milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu), atau kementerian dan lembaga lainnya.

“Dulu dianggapnya uang pemerintah pusat ditulisnya. Kan, bisa LPDP dan seterusnya. Harusnya sih terpisah kan. Tapi setahu saya, biasanya bank kasih kode yang jelas. Kalau uang pemerintah ya uangnya pemerintah. Saya akan periksa nanti,” imbuhnya.

Dia masih belum mau buka mulut, apakah dana tersebut diparkir di bank pelat merah atau Himbara, atau bank swasta umum. Yang jelas, uang sebanyak ini ditempatkan di banyak bank komersial.

Asal tahu saja, jumlah simpanan pemerintah di bank komersial mencapai Rp653,4 triliun per Agustus 2025. Naik ketimbang akhir 2024 sebesar Rp411,6 triliun.

Simpanan itu terdiri dari simpanan pemerintah pusat Rp399 triliun dan pemerintah daerah sebesar Rp254,3 triliun. Adapun simpanan pemerintah daerah terdiri dari simpanan pemerintah provinsi Rp60,8 triliun dan simpanan kabupaten/kota Rp193,5 triliun.

Simpanan pemerintah di bank, terdiri dari giro Rp357,4 triliun, tabungan Rp10,4 triliun, dan simpanan berjangka sebesar Rp285,6 triliun.
 

Topik
Komentar

Visited 3 times, 1 visit(s) today